Sidang Mobbing, pengacara Putra Siregar tuntut bukti

Persidangan pertama dalam kasus mobbing dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6). Keduanya didakwa melanggar ayat 1 Pasal 170, ayat 1 Pasal 351 KUHP dan pasal 55 KUHP.
Putra Siregar dan pengacaranya menerima dakwaan tersebut, yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Atas dasar ini, materi dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut sangat teliti dan penuh kehati-hatian.
"Secara administratif, persiapan formal dakwaan dilakukan oleh jaksa penuntut dengan hati-hati, lengkap dan jelas. Karena itu, kami tidak akan membuat pengecualian, " kata pengacara Putra Siregar, Nur Wafiq Varodat, di Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
Meski tidak mengajukan pengecualian, bukan berarti putra Siregar setuju dengan materi dakwaan. Pengacara mengatakan bahwa ada hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta nyata. Tapi itu akan diuji di pengadilan.
"Kami meminta bukti langsung untuk membuktikan apakah tuduhan substansial telah terbukti," katanya.
Berita populer sekarang

Selain alat kelamin, wanita 10 tahun ini yang bisa meningkatkan libido-nya untuk bercinta.
Salah satunya, yang masih menjadi tanda tanya putra Siregar, adalah pembengkakan bibir korban di sebelah kanan. Terlepas dari apakah cedera itu ditimbulkan oleh putra Siregar atau tidak, pengacaranya mengatakan bahwa itu masih akan diperiksa sebagai bagian dari kasus utama nanti.
"Kami tidak ingin maju dari persidangan, kami melihat dalam pengujian bahwa kami tidak mendapatkan akses ke hasil visa," katanya.
Pada sidang dakwaan, jaksa penuntut negara menyatakan bahwa Siregar dan Putra Rico Valentino telah melecehkan dan memukuli seorang korban bernama Alamsia, yang mengakibatkan luka bengkak di bibir korban.
Insiden itu terjadi di sebuah kafe di Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Maret 2022. Disebabkan oleh kehadiran Chandrika Chika di meja korban. Di sana, karena kesalahpahaman, Rico menarik tangan Chick, yang kemudian menyebabkan korban protes sampai peristiwa yang tidak diinginkan terjadi.
"Trdaxa dan Putra Siregar, bersama dengan terdakwa II Rico Valentino, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata jaksa penuntut di hadapan majelis hakim di Jakarta Selatan.