BPK menetapkan bahwa saudara perempuan Bupati Moon dicurigai melakukan penyuapan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyuapan pegawai dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur. Kedua tersangka tersebut adalah L. M. Rusdianto Emba (LM RE) sebagai wiraswasta yang juga adik dari Bupati Muna, La Oga Muhammad Rusman Emba dan Kepala Dinas Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna Sukarman Loke.
Identifikasi tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus tersebut, di antaranya mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian nouvianto; Bupati kolaki Timur yang tidak aktif Andi Merya Nur dan Kepala Badan Perlindungan Lingkungan Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
"Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data, hingga ditemukannya bukti awal yang cukup, BPK sedang melakukan penyidikan dan menaikkan status perkara menjadi penyidikan dengan mengangkat tersangka," kata Wakil Ketua BPK Nurul Gufron pada konferensi pers di gedung BPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
Gufron menjelaskan Rusdianto bersama Laode M Syukur Akbar dan Sukarman diduga menjadi perantara dalam menerima suap dari Andi Merya Nur Ardianu nouvianto. Suap dari Andi Merya Nur sebesar 2,4 miliar rupee kepada Ardianu atas biaya Laode M Syukur, dimana Kabupaten Kolak Timur menerima pinjaman dari dana PEN.
Atas bantuan yang diberikan, Rusdianto, Sukarman dan Laode M Syukur Akbar menerima 750 juta rupee dari Andi Merya Nur.
Berita populer sekarang

Aditya zona ngaku suka Sandrina Michelle, Zoe: Tidak, Sandrina belum Usia
"Proses transfer uang dari AMN ke seseorang dilakukan melalui mediasi LM re (LM Rusdianto Emba), SL (Sukarman Loke) dan LMSA (Laode m Syukur Akbar), termasuk dengan mentransfer uang ke rekening bank dan mengirimkan uang tunai. Untuk bantuan ini, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE, yaitu sekitar 750 juta rupee, " kata Gufron.
Rusdianto, sebagai tersangka penerima suap, diduga melanggar ayat 1 Pasal 5 huruf a atau ayat (1) Pasal 5 huruf atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi yang dikombinasikan dengan ayat (1) -1 Pasal 55 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Korupsi. KUHP.
Sementara itu, Sukarman, yang diidentifikasi sebagai tersangka dalam menerima suap, didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi dalam hubungannya dengan ayat (1) -1 Pasal 55 KUHP.