Defisit anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2021 akan berjumlah 157,8 miliar rupee

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2021 mengalami defisit sebesar $157,8 miliar.Rupee. Berdasarkan laporan pelaporan manajemen, diketahui bahwa jumlah total pengelolaan anggaran dari anggaran dasar untuk tahun 2021 adalah 10,7 triliun Rupee.
"Kalau membandingkan realisasi Pendapatan Daerah dan realisasi belanja daerah, ada defisit," kata Gubernur Sulsel Andi Sudirman Suleiman, menurut Antara, saat sidang paripurna di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (23/6).
Dia menjelaskan bahwa defisit antara pendapatan daerah dan pengeluaran lokal sebesar 157,8 miliar rupee mengurangi biaya kelebihan pembiayaan atau pembiayaan bersih sebesar 377,3 miliar rupee lainnya. Dengan demikian, sisa anggaran tambahan atau SiLPA untuk tahun fiskal 2021 berjumlah 219,4 miliar rupee.
Pada Sidang Paripurna, tanggung jawab pelaksanaan APBD 2021 dialihkan melalui rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Secara total, ternyata APBD lebih dari 10,3 triliun Rupee. Pada 31 Desember 2021, 10,009 triliun Rupee lainnya, atau 96,41 persen, terjual.
"Ketidakmampuan mencapai target penerimaan untuk tahun buku 2021 disebabkan kegagalan memenuhi target penerimaan pajak daerah dan Majelis Daerah, serta adanya Dana Transfer terpusat yang diterima dari dana penyaluran khusus yang belum dilaksanakan," kata Sudirman.
Berita populer sekarang

Kenalan dengan aktris pendek Jepang Saori Hara, dikenal di Java
Selain itu, 10,7 triliun Rupee lainnya dimasukkan dalam APBD, dan 10,1 triliun Rupee lainnya, atau 94,49 persen, akan direalisasikan pada 31 Desember 2021.
Sedangkan untuk anggaran pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah disediakan dalam anggaran sebesar 388,5 miliar rupee lebih dengan pelaksanaan per 31 Desember 2021 sebesar 388,4 miliar rupee lebih atau mencapai 99,97%, yaitu penggunaan pembiayaan tambahan untuk tahun anggaran sebelumnya.
Sementara itu, biaya pembiayaan daerah dianggarkan sebesar 11,7 miliar rupee dengan pelaksanaan per 31 Desember 2021 sebesar 11,1 miliar rupee lebih atau mencapai 95,35%, yang merupakan pembayaran utama pinjaman dalam negeri kepada Lembaga Keuangan non bank (PEN).
Penjelasan Gubernur Sulawesi Selatan pada Sidang Paripurna Rancangan Peraturan tentang tanggung jawab pelaksanaan APBD 2021, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 194 ayat 1. Selain itu, dilampirkan pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta penelaahan atas laporan kinerja anggaran dan laporan keuangan BUMD selambat-lambatnya enam bulan setelah akhir tahun buku.
Ketua Sidang Paripurna Syaharuddin Alrif mengatakan setelah mendengarkan penjelasan Gubernur, rapat selanjutnya akan terus menghadirkan pandangan seluruh fraksi tentang pelaksanaan APBD 2021. Kemudian tanggapan Gubernur terhadap pendapat fraksi berlanjut.
"Sehubungan dengan surat yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri bahwa Gubernur Sulsel Andi Sudirman Suleiman akan pergi Haji, Jabatan Pimpinan Daerah untuk sementara akan digantikan oleh Sekretaris Daerah untuk mengikuti sidang paripurna berikutnya," kata Syaharuddin Alrif yang juga Wakil Ketua DPRD Sulsel.