BPK terus selidiki dugaan korupsi oleh Vasquita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (BPK) menjamin bahwa pengembalian kerugian negara sebesar 27,2 miliar rubles.Rs atas dugaan korupsi PT Waskita Karya (WSKT)dalam proyek pembangunan ipdn di Govi, Sulawesi Selatan, tidak membatalkan tindak pidana. Otoritas Anti-korupsi, tentu saja, terus menyelidiki kasus dugaan korupsi di Red plate.
"Kita tahu bahwa dalam Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan penjahat. Oleh karena itu, saya ingin menekankan sekali lagi bahwa, tentu saja, kita akan melihat perkembangan persidangan, yang masih berlangsung," kata Plt Perwakilan BPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/6).
Ali mengatakan bahwa tim badan antirasuah terus memantau persidangan dengan terdakwa, mantan ketua departemen konstruksi atau kepala departemen I PT Waskita Karya (Wskt). Adi Vibovo, yang melarikan diri. Surat dakwaan menyebutkan bahwa Vasquita Karya memperkaya dirinya sendiri dalam kasus ini sebesar 27,2 miliar rupee.
Menurut Ali, jika ditemukan bukti yang cukup berdasarkan fakta persidangan, sangat mungkin PT Waskita Karya akan berstatus sebagai tersangka korporasi. "Nanti, selama ada cukup bukti dari fakta hukum persidangan, jadi siapapun kita kembangkan di sana, baik perorangan maupun korporasi," Kata Ali.
Seperti yang Anda ketahui, kerugian finansial Negara akibat korupsi sehubungan dengan proyek pembangunan IPDN di Govi, Sulawesi Selatan, berjumlah 27,2 miliar rupee. Namun, PT Waskita Karya Baru membayar 7 miliar rupee. Kini PT Waskita Karya masih wajib membayar utang sebesar 20,2 miliar rupee.
Berita populer sekarang

Kenalan dengan aktris pendek Jepang Saori Hara, dikenal di Java
Sementara itu, PT Hutama Karya baru telah menyumbang 10 miliar rupee. Dengan mempertimbangkan kerugian negara atas proyek pembangunan gedung IPDN yang korup di wilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan-Hilir-Riau sebesar 34,8 miliar rupee dan 22,1 miliar rupee.
Kemudian PT Adhi Karya baru mengembalikan uang negara atas korupsi dalam proyek pembangunan IPDN di Minahasi, Sulawesi Utara, sebesar 5 miliar rupee. Bahkan, kerugian negara dari korupsi dalam rangka proyek sebesar 19,7 miliar rupee.