Penandatanganan IUP Mardani Mamingh sebagai Bupati sesuai dengan prosedur

Tim penasihat hukum Mardanai H. Maming Irfan Idham mempertanyakan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (BPK) yang mencurigai kliennya. Menurutnya, putusan pengadilan anti Korupsi Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tidak mempertanyakan izin usaha pertambangan (IUP) yang ditandatangani mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Mamingh.
"Ini menunjukkan bahwa delegasi IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) yang ditandatangani Pak Mardani tidak terkait dengan suap yang diterima Dvijono," Irfan Idham menegaskan, Jumat (24/6).
Hal tersebut dikemukakan Irfan, karena selama ini kliennya Mardani Mamingh sedang diperiksa oleh Bpk yang bersangkutan. Menurut Irfan, proses penerbitan SK Bupati sesuai dengan prosedur, karena berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Pertambangan, Dinas Hukum Pemkab Tanah Bumbu, dua orang asisten dan status IUP bersih dan jelas dari Menteri ESDM.
"Kalaupun ada masalah lain dalam SK tersebut, misalnya terkait apakah IUP bisa ditransfer saat itu (tahun 2011), semua ini bisa dibahas secara legal, tapi lapangannya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Irfan.
Meskipun kasus ini telah dipertimbangkan oleh Kejaksaan Agung sejak April 2021 dan telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Anti Korupsi Banjarmasin sejak Januari 2022, BPK mengidentifikasi Mardani sebagai tersangka pada Kamis, 16 Juni 2022, dalam kasus yang sama.
Berita populer sekarang

Wajah tanpa make-up membuat kejutan, kata istri Ben Kasyafani…
Irfan menjamin bahwa kliennya akan bersama-sama menjalani proses pengadilan di BPK. Dia bersaksi, mengacu pada persidangan Banjarmasin, bahwa dia sebenarnya hanya berurusan dengan urusan bisnis yang terkandung dalam perjanjian tertulis, dan bahkan masuk ke dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga.
"Pak Mardani akan bekerja sama dalam penyelidikan BPK, seperti yang dia lakukan di persidangan di Banjarmasin," kata Irfan.
Secara terpisah, Deputi penuntutan dan eksekusi BPK Karioto meminta Mardani Maminga untuk mengajukan gugatan pra-persidangan jika ia keberatan dengan partisipasi hukum dalam BPK. Karioto menekankan bahwa BPK bekerja berdasarkan bukti.
"Nanti kalau kali ini yang bersangkutan tidak diterima, ada lembaga, penahanan pra sidang dan lain-lain, tolong. Jadi kita tidak ikut campur dalam hal-hal seperti itu," kata Karioto, Kamis (23/6) kemarin.
Karioto juga membantah pihaknya mengkriminalisasi penyidikan kasus-kasus yang diduga terkait Mardani Mamingh, yang juga menjabat sebagai Ketua PDP PDI Perjuangan Kalsel.
"Ini pantas dan tolong perhatikan. Dengan demikian, tidak ada kekuatan lain untuk menciptakan fakta-fakta baru, terutama jika itu disebut kriminalisasi," kata Karioto.
Dia memperingatkan bahwa lembaga penegak hukum tidak boleh bereaksi terhadap pemikiran yang tidak dapat diperhitungkan, melainkan berdiskusi dengan fakta.
"Hukum bukan pendapat, hukum, tolong, dibahas dengan fakta, dan ada juga saluran untuk ini. Melalui peradilan, pra-sidang dan kasus lainnya, karena hak-hak saksi, tersangka akan dilindungi oleh hukum, " kata Karioto.