Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sedang Melaksanakan Program Perubahan Warna Pajak Kendaraan Bermotor

Badan Pajak Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah melaksanakan program pengurangan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mempermudah kerja wajib pajak, sekaligus memulihkan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Kepala Bapendi Jawa Barat, Dedi Taufiq, mengatakan program tax bleaching sudah dilakukan selama dua bulan. Dari Juli hingga Agustus, yang dimulai pada 1 Juli.
"Program bleaching ini dimulai pada 1 Juli dan akan berlangsung hingga akhir Agustus. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya, " kata Dedi Taufiq.
Menurut dia, ada sejumlah alasan utama mengapa program ini diadopsi. Pandemi Covid-19, yang telah mencakup dua tahun terakhir, telah berdampak negatif pada sektor ekonomi. Dengan demikian, banyak Wajib Pajak dipaksa untuk tidak Membayar faktor ekonomi terganggu.
"Ini adalah bagian dari upaya untuk membangun kembali negara. Meringankan beban karena ada keringanan pajak dan lain-lain. Saya berharap masyarakat dapat menggunakan kebijakan ini seefektif mungkin," kata Dedi Taufiq.
Berita populer sekarang

Aditya Zona langsung mengaku sebagai Sandrina Michele karena…
Diharapkan untuk perusahaan otomotif, seperti dealer, dealer mobil, pembiayaan, lanjutnya, akan menyebabkan peningkatan penjualan mobil. Dan bagi tim pelatih Samsat, hal ini dapat meningkatkan kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan dan tertib Administrasi Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan data dari halaman Bapenda di Jawa Barat, ada lima program untuk mengurangi pajak transportasi. Yakni, denda gratis untuk pajak kendaraan. Semua penduduk Jawa Barat dibebaskan dari membayar denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
Selanjutnya, Program Diskon Bea Cukai Atas Nama Kendaraan Pertama. Pengurangan utama bbnkb i diberikan kepada wajib pajak saat mengajukan kendaraan baru sebesar 2,5 persen. Program Bebas Bea Berdasarkan Nama Mobil Kedua. Pembebasan dari pembayaran biaya untuk nama kendaraan kedua dapat digunakan oleh semua penduduk Jawa Barat, yang akan berhati-hati untuk mengubah nama kendaraan kedua dan seterusnya.
Selain itu, program pembebasan pajak transportasi telah berlaku untuk tahun ke-5. Berlaku untuk seluruh penduduk Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 5 tahun. Dan program diskon pajak kendaraan adalah pengurangan basis pajak. Tetapi dengan mempertimbangkan syarat dan ketentuan saat ini, ketika membayar 30 hari sebelum pembayaran, diskon 2 persen disediakan.
Kemudian, ketika membayar 30-60 hari sebelum tanggal jatuh tempo, diskon 4 persen disediakan. Saat membayar hingga 60-90 hari sebelum pembayaran, diskonnya adalah 6 persen. Saat membayar hingga 90-120 hari sebelum pembayaran, diskonnya adalah 8 persen. Dengan jatuh tempo hingga 120-180 hari sebelum tanggal jatuh tempo, diskon 10 persen.