Polres Bandung Menggerebek Pabrik Mie Formalin Berkapasitas 2 Ton Per Hari

Polres Bandung menggerebek pabrik produksi mie yang mengandung formaldehida di desa Rahayu, Provinsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/6). Tanaman ini dapat menghasilkan hingga 2 ton mie per hari.
Kapolres Bandung Combespol Kusvoro Vibovo menduga pabrik tersebut sudah beroperasi selama 4 tahun. Akibat penggerebekan tersebut, polisi menahan seorang tersangka berinisial Y, pemilik pabrik, dan 13 saksi lainnya.
"Memang, lalu lintas sangat tertutup, tidak ada satu pun masyarakat sekitar yang tahu, bahkan jika pabrik itu terletak di dekat pemukiman," kata Kusvoro, seperti dilansir Antara di lokasi pabrik Mi formalin, Rabu (29/6).
Menurutnya, berdasarkan penyelidikan, masyarakat hanya mengetahui apakah pabrik tersebut merupakan pabrik untuk produksi bakso tahu. Penyelidikan pengungkapan informasi tentang pabrik mie formalin memakan waktu satu bulan.
"Penyidikan dilakukan oleh tim Reserse Narkoba Polda Bandung," kata Kusworo.
Berita populer sekarang

Perceraian Aldi Braga dan Rivin dua Ariyanti disebut karma, Ikke Nurzhana mengatakan Ginny
Dia menjelaskan bahwa mie di pabrik dibuat menggunakan tepung terigu dan pati. Setelah terbentuk, mie kemudian direbus dalam formalin. Untuk memasak, cairan dalam formalin digunakan, sehingga umur simpan Mie adalah 4 hingga 5 bulan.
"Kami uji sebelumnya dengan alat tersebut sehingga sampel yang ada memiliki warna ungu. Bukti ini dan hasil tes positif dibuat pada formalin, " kata Kusvoro.
Ia mengatakan mie formalin dijual di beberapa pasar di Kabupaten Bandung. Setelah hal ini diketahui, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah pemimpin pasar lokal agar tidak menjual mie dari pabrik.
"Untuk sementara, pasar hanya ada di Kabupaten Bandung," jelas Kusworo.
Sementara itu, Kapolda Bandung Satresnarkoba Kompol Andi Alam menambahkan kegiatan pabrik sangat tertutup dari masyarakat. Bahkan, direktur pabrik memasang beberapa kamera pengintai untuk memantau situasi.
"Misalnya, beli saja satu galon air yang tidak dia pesan. Tapi dia membelinya kembali. Jadi, benar-benar diam-diam, orang tahu bahwa ini adalah tempat produksi Siomai (bakso tahu)," kata Andi alam.
Andy mengatakan mie yang mengandung formaldehyde dapat mengancam kesehatan masyarakat karena zat ini berbahaya bagi tubuh. Di tempat ini, polisi menyita 1,5 ton mie siap saji yang mengandung formaldehida.
Selain itu, masih banyak bahan baku yang akan diproduksi di lokasi, mulai dari tepung terigu, mentega dan bahan baku lainnya. "Dengan konsumsi terkait formalin, dalam jangka panjang berpotensi menyebabkan kanker sekaligus menyebabkan kematian," kata Andy.
Sebagai akibat dari tindakannya, y dicurigai berdasarkan Pasal 136 sehubungan dengan Pasal 75 undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan didenda hingga 10 miliar rupee.