PKT sedang menyelidiki kasus dugaan Haryadi Suyuti lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (BPK) sedang menyelidiki dugaan kasus lain terkait mantan Walikota Jojakarta, Haryadi Suyuti.
"Mungkin ada suap sebelumnya. Mungkin ada tips atau pemerasan, atau bahkan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kekuasaan orang lain, kami kembangkan," kata Wakil Ketua BPK Nurul Gufron, seperti dilansir Antara di kompleks Kepatikhan, Jojakarta, Kamis (30/6).
Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk apartemen di kota Jojakarta. Menurut Gufron, kasus suap IMB memiliki kesempatan untuk menjadi entri ke BPK untuk mengecualikan kemungkinan kejahatan korupsi lainnya.
Adapun dugaan masalah lain yang terkait dengan Haryadi, dia memastikan untuk mengumumkan ini ketika dia memasuki tahap investigasi.
"Penyelidikan masih berlangsung, dan seiring waktu, jika itu penyelidikan, tentu saja, kami akan mempresentasikannya kepada publik untuk laporan," kata Nurul Gufron.
Berita populer sekarang

Dibandingkan dengan Celine, istri Dirley Idol menggeram suaminya dicatyne
Menurut Gufron, setiap kasus korupsi yang diidentifikasi oleh Bpk selalu diikuti dengan perkembangan tuntutan pidana lainnya. "Ketika kami menerima dan mengungkap dakwaan tindak pidana, kami selalu mengembangkan dakwaan tindak pidana lain yang sebelumnya," jelas Nurul Gufron.
Sebelumnya, BPK memperpanjang masa penahanan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di bidang pengelolaan perizinan Pemerintah Kota Jojakarta hingga 1 Agustus karena perlu melengkapi pengumpulan barang bukti.
Gufron mengatakan empat tersangka, yakni mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yogyakarta Nurvidihartana (NWH), sekretaris pribadi, hakim paruh waktu Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Wakil Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Un Nusikhono (berlanjut).
Tersangka Haryadi saat ini sedang ditahan di Rutan BPK gedung mera putih BPK, Nurvidihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Bude Yuwono di Rutan Bpk Pomdam Jaya Guntur dan un Nusihono di Rutan BPK di lokasi C1. BPK menahan mereka dari 3 hingga 22 Juni setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.