Menolak penghilangan, Mardani menyebut dirinya peziarah saat masuk DPO KPK

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardana H. Maming ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC) pada Kamis (28/7) malam. Politisi PDIP itu ditahan tiga hari setelah dicari oleh PKC.
Mardani membantah bahwa dia telah melarikan diri dari panggilan PKC. Ditegaskannya, melalui kelompok konsultan hukumnya, Kamis (28/7/2007) ia mengirimkan surat untuk memenuhi persyaratan BPK.
"Saya beberapa hari tidak ke sana, saya tidak tersesat, tetapi saya pergi haji, ziarah ke Wali Songo, setelah itu saya kembali pada tanggal 28, sesuai janji saya, dan saya hadir," Mardani kata Maming di acara itu. Gedung BPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kamis (28/7), malam.
Mardani menjelaskan, pihaknya menulis surat kepada KPK pada Senin (25/07) yang menyatakan bahwa tim penyidik KPK akan dipanggil setelah putusan sidang praperadilan dibacakan di PN Jakarta Selatan. Dia menyayangkan bahwa BPK telah memberinya status DPO.
"Pada hari Selasa saya dinyatakan bersalah, dan pada hari Senin pengacara saya memanggil penyelidik PKC dan mengatakan bahwa saya akan datang pada tanggal 28," kata Mardani.
Berita populer sekarang

Catatan untuk panduan, penjelasan rahim adalah…
Ketua Umum BPP HIPMI juga membantah menerima suap terkait perolehan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalsel. Menurut Mardani, ini hanya masalah bisnis.
"Dikatakan bahwa kesenangan adalah murni masalah bisnis. Tidak mungkin saya sebodoh itu memberikan kepuasan melalui transfer, membayar pajak, dan sekarang kasusnya ada di PKPU, pengadilan utang. Ini murni bisnis untuk bisnis," kata Mardani.
Wakil Ketua KPK Oleksandr Marwata menduga Mardani Maming menerima suap sebesar Rp 104 miliar. Mardan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijebloskan ke dalam tahanan di Rutan Negara Pomdam Jaya Guntur (Rutan).
“Jika diterima dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening giro sekitar 104,3 miliar rupiah pada periode 2014-2020,” kata Alex.
Mardani Maming yang pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015. dan dalam kurun waktu 2016-2018, berhak menerbitkan izin pengambilan bahan galian dan pengambilan bahan galian (IUP OP) di kawasan Tanah Bumbu. Pemerintah Daerah, Kalimantan Selatan.
Pada tahun 2010, salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) berniat mengakuisisi IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsan. . Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pengalihan VP IUP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ayat (1) Pasal 93 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu pemilik IUP dan IUPC tidak dapat mengalihkan IUP dan IUPC miliknya kepada orang lain.
Mardan Maming diduga melanggar Pasal 12(a) atau Pasal 12(b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001. tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ayat (1)-1 Pasal 55 KUHP.