KPK tuntut penyidik Novela karena ngajak nyanyi di Central Memberamo

Novela Elizabeth Michelia Auparai yang juga dikenal sebagai Novela Idol telah diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan suap terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Ia mengaku diundang oleh Bupati Central Memberamo Ricky Hem Pagawak untuk menyanyi di daerahnya.
“Saya diminta untuk memberikan informasi yang relevan, mungkin teman-teman sudah tahu. Kebetulan saya diundang untuk bernyanyi di sana. Saya diminta memberikan informasi ini," kata Novela usai menjalani pemeriksaan di Gedung BPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/7).
Ia mengaku memenuhi undangan menyanyi di Distrik Pusat Memberamo. Namun, sebagai bagian dari penyelidikan ini, Novela tidak dimintai keterangan tentang perkiraan penerimaan uang tersebut.
"Tidak, saya hanya meminta informasi," kata Novella.
Berita populer sekarang

Catatan untuk panduan, penjelasan rahim adalah…
Pada hari yang sama, tim penyidik dari KPK juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Brigit Purnavati Manohar. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah Brigitta sebelumnya diperiksa pada Selasa (26/7).
Penyiar swasta ini mengaku telah memberikan sederet barang bukti terkait kasus suap dan suap yang menjerat Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Sebelumnya, Brigitte juga menyumbangkan uang ke KPK sebesar Rs 408 juta yang diterima dari Ricky Ham.
"Tadi saya ajukan ke KPK untuk mengajukan barang bukti dan kemarin termasuk selesainya penyidikan terhadap keempat tersangka tersebut," kata Brigitta.
BPK diketahui sedang menyelidiki kasus dugaan suap dan suap terkait dengan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Pusat Memberamo. Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun saat ini sedang dicari (DPO) dengan alias buronan.
“Dengan status DPO ini, KPK menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melaporkan kepada KPK atau pejabat lainnya agar segera dilakukan penangkapan,” kata Ali beberapa waktu lalu.
Ali meminta para pihak untuk tidak membantu Ricky Hem Pagavac lolos dari penyelidikan BPK. Karena dia bisa dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi karena menghalangi penyelidikan PKC.
“BPK meminta para pihak untuk tidak membantu tersangka dengan sengaja menyembunyikan atau mengelak dari proses penegakan hukum. Karena mereka bisa dituntut karena menghalangi penyidikan," jelas Ali.
Dalam penyidikan kasus ini, sejumlah saksi juga dimintai keterangan, namun KPK tidak menjelaskan secara rinci baik konstruksi kasus dalam kasus ini maupun orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.