ACT kelola dana masyarakat Rp 2 triliun, disalahgunakan Rp 450 miliar

Penyidik Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana dari dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polisi berhasil memastikan jumlah uang yang diterima ACT sejak awal mencapai 2 triliun rupiah.
“Total donasi yang diterima ACT Foundation dari tahun 2005 hingga 2020 sekitar 2 triliun rupiah. Dan dari Rp 2 triliun itu, dipotong Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari jumlah keseluruhan," kata Karo Penmas Kabag Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat. 29/7).
Dipotong menjadi Rp 450 miliar dengan dalih pengelolaan dana. Hal ini berdasarkan surat keputusan dari supervisor dan supervisor ACT setuju untuk memotong 20-30.
“Dari tahun 2020 hingga sekarang, menurut Dewan Syariah ACT Foundation, pengurangannya mencapai 30 persen,” jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kasus tersebut.
Berita populer sekarang

Dibandingkan dengan Celine, istri Dirley Idol menggeram suaminya dicatyne
"Yang tadi disebutkan pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Pidana Ekonomi Khusus Polri Kombes Paul Helfi Assegaf di Mabes Polri di Jakarta, Senin (25 Juli).
Pendiri ACT Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka; Presiden ACT Ibnu Hajar; Haryana Hermein selalu menjadi Wakil Presiden Senior Operasi Filantropi Islam Global; dan Nowariadi Imam Akbari sebagai Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini menjadi Ketua Dewan Pembina ACT.
“Awalnya A ketua wali, IK juga pengelola dana, lalu H anggota pembina dan NIA anggota pembina,” jelas Helfi.
Meski demikian, penyidik tidak menahan empat orang. "Sementara itu, kami akan melakukan diskusi internal tentang penangkapan dan penahanan," pungkas Helfi.