Pejabat ACT ditahan karena takut kehilangan barang bukti

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keputusan ini diambil karena penyidik takut tersangka akan kehilangan barang bukti.
"Penyidik memutuskan untuk menahan empat tersangka. Karena penyidik khawatir tidak cukup bukti, karena terbukti kami menggerebek kantor AST pekan lalu, ada beberapa dokumen yang dibawa dari kantor,” kata Direktur Reserse Kriminal Polri Brigjen. Jenderal Visnu Hermavan, Jumat (29/7), malam.
Namun, saat ditanya soal dokumen yang hendak diserahkannya, Visnu, seperti sebelumnya, menolak menjelaskan. "Cukup banyak, akan saya ceritakan lengkapnya minggu depan," katanya.
Visnu mengatakan, pernyataan resmi Polri akan disampaikan kepada publik pekan depan. Khususnya pemblokiran dana dana hingga ditemukannya barang bukti oleh penyidik dalam kasus ini. “Artinya putusan ini sesuai dengan dugaan tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kasus tersebut. "Yang tadi disebutkan pukul 15.50 WIB sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Pidana Ekonomi Khusus Polri Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).
Berita populer sekarang

Dibandingkan dengan Celine, istri Dirley Idol menggeram suaminya dicatyne
Pendiri ACT Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka; Presiden ACT Ibnu Hajar; Haryana Hermein selalu menjadi Wakil Presiden Senior Operasi Filantropi Islam Global; dan Nowariadi Imam Akbari sebagai Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini menjadi Ketua Dewan Pembina ACT. “Awalnya A sebagai ketua wali, IK juga sebagai pengelola dana, kemudian H sebagai pembina dan NIA sebagai pembina,” jelas Helfi.