Deretan 11 tersangka Pro DNA, mobil sport dan rumah mewah

11 tersangka dugaan penipuan investasi dengan perdagangan robot DNA Pro akan segera diadili. Semuanya diserahkan ke kejaksaan.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti fisik berupa barang rampasan dari 11 tersangka juga diserahkan penyidik penyidik KPK kepada jaksa. Properti ini mencakup 14 mobil dari berbagai merek, mulai dari Ferrari, Mitsubishi Pajero, Lexus hingga BMW. Kemudian 3 unit sepeda motor, antara lain 1 Harley Davidson dan 2 Vespa.
"Selain kendaraan, ada juga tanah dan bangunan," kata Brigjen Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadan Caro Penmas kepada wartawan, Sabtu (30 Juli).
Kavling pengembangan meliputi 4 unit rumah di Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Tangerang, 2 unit apartemen di PIK 2 dan Tangerang, 2 kavling dan unit pengembangan di Jakarta Barat, 6 kavling di Ciputat, BSD City dan Bali. Selain itu, 1 tablet dan 11 ponsel disita.
“Dan satu lagi, ada logam mulia, ada emas 2 kilogram, lalu uang tunai Rp 117,66 miliar. Lalu ada uang kertas $200 senilai S$20.000,” jelas Ramadhan.
Berita populer sekarang

Berbeda dengan polisi, ini adalah kronologi kematian versi Brigadir Jenderal J. Bharada Ege.
Kemudian muncul barang-barang mewah seperti tas desainer, jam tangan mewah seperti Rolex, Gucci dan sebagainya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 11 tersangka, dan tiga lainnya bersembunyi dari pengadilan. "Sebagai bagian dari penyelidikan ini, Dittipideksus telah menetapkan 11 tersangka dan tiga tersangka lainnya adalah personel keamanan informasi," kata Caro Penmas dari departemen hubungan masyarakat polisi Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (28 Mei).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigjen Visnu Hermawan mengatakan, semua tersangka sudah ditahan. Sementara itu, diduga 3 AI berada di luar negeri.
"Mereka masih mencari tiga tersangka yang diduga berada di luar negeri," kata Visnu.
Ketiga DPO tersebut antara lain Fauzi alias Daniel Ziya yang bertindak sebagai Business Development Director, Weravati alias Phel sebagai Team Founder dan terakhir Devin alias Devinata Gunavan yang bertindak sebagai Co-Founder. Sedangkan 11 tersangka yang diamankan antara lain DA, RK, RS, DT, YTS, FYT, RL, JG, SR, HAS dan MA.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 160 berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 105 di akhir Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Pasal 3 atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.