MUI meminta polisi untuk sepenuhnya menghentikan penyelewengan donasi ACT

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Suhud mendukung langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ia menegaskan penegakan hukum harus diterapkan tanpa diskriminasi.
“Hukum berlaku sampai ditentukan apakah benar-benar sesuai atau tidak. Negara ini negara hukum, dan kalau tidak dipatuhi bisa runtuh," kata Marsudi kepada wartawan, Senin (1/8).
Marsudi mengatakan, masyarakat nantinya akan mengetahui kebenaran dugaan penyelewengan dana ACT tersebut. Karena itu, polisi diharapkan transparan dalam mengusut kasus ini.
“Intinya, publik akan tahu ada penipuan atau tidak begitu keempat tersangka teridentifikasi. Donatur akan tahu dimana barangnya, untuk keperluan apa," kata Marsudi.
Marsudi juga mengimbau masyarakat untuk memilih lembaga yang terpercaya untuk menyalurkan donasi. Ini hanya untuk menjangkau mereka yang membutuhkannya.
Berita populer sekarang

Hukum dan keunggulan memberitakan Assalamualaikum, Muslim harus tahu!
“Saya yakin ada lembaga lain yang menyalurkan donasi, jadi cari lembaga yang paling terpercaya yang bisa mewakili donatur untuk mentransfernya ke pihak yang terdaftar,” kata Marsudi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kasus tersebut. "Yang tadi disebutkan pukul 15.50 WIB sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Pidana Ekonomi Khusus Polri Kombes Paul Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).
Pendiri ACT Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka; Presiden ACT Ibnu Hajar; Hariyana Hermein sebagai Senior Vice President Operations Global Islamic Philanthropy dan Novariadi Imam Akbari sebagai Sekretaris ACT dari 2009 hingga 2019 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
“Inisial A ketua dewan pengawas, IK juga pengelola dana saat itu, kemudian X anggota pembina, dan NIA anggota pembina,” kata Helfi.