MUI Jawa Timur Keluarkan Fatwa Paylater Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa percontohan haram. Layanan Paylater dilarang berdasarkan ijtim ulama yang diadakan pada bulan Juni.
Ketua Fatwa MUI Jatim K.H. Maruf Khozin menjelaskan peylater dilarang karena beberapa alasan. Pertama, karena sudah termasuk bunga sekitar 2 persen. Denda keterlambatan pembayaran sebesar 1 persen juga dilarang.
Ini, kata Maruf, tidak benar dari sudut pandang agama. “Cara seperti itu tidak dibenarkan dalam memperbaikinya,” kata KH Maruf Khozin, Senin (1/8).
Sistem Paylater juga disebut pengguna berat. Pasalnya, pengguna paylater harus membayar lebih banyak uang daripada yang akan dipinjamkan.
Jasa Paylater, menurut K. H. Maruf Hozin, mengandung unsur ziyad. Artinya, penerbit pembayar membutuhkan uang tambahan untuk konsumen terlebih dahulu.
Berita populer sekarang

Pengacara: Brigadir J ditangkap dengan roh istri Inspektur Jenderal Sambo
Bahkan, K. H. Maruf Khozin memperkirakan bahwa sistem kredit harus memenuhi kesepakatan antara penjual dan pembeli sebelum memberikan uang. Kedua belah pihak harus menyetujui nilai nominal.
"Sebuah kontrak dapat disimpulkan hanya setelah persetujuan kedua belah pihak. Apalagi nanti nanti ada debt collector di paylater, kalau tidak bayar nanti ada yang mengumumkan, sama saja dengan pinjam meminjam (pinjaman online) yang berbahaya bagi belakang," kata H.H. Maruf Khozin.
Namun, MUI Jawa Timur memberikan pengecualian untuk layanan tersebut. Misalnya, pinjaman. Pasalnya, jangka waktu pembayaran kurang dari satu bulan dan tidak dikenakan bunga. Sehingga beban yang dibawa oleh pengguna tidak terlalu besar.
“Pada dasarnya, meminjam uang dengan kelebihan dari nominal pembayaran tidak diperbolehkan. Jika kredit diperbolehkan karena sudah dijelaskan di awal, tidak apa-apa. Inilah perbedaan antara paylater dan sistem kredit," kata K.H. Maruf Khozin.