KPK menyumbangkan uang pidana untuk mengganti batu bara Giuliari senilai Rs 14,5 crore

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Giuliari Peter Batubara membayar denda Rp14,5 miliar sebagai kompensasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC) mengatakan uang itu disetorkan ke kas negara.
"JPU KPK Suryo Sularso dan Andri Pryhandono melalui biro keuangan telah menyelesaikan penyetoran dana sebesar Rp14,5 miliar ke kas negara untuk penggantian terpidana Giuliari P. Batubar," kata Plt. sebuah pernyataan tertulis. (1/8).
Seorang perwakilan BPK atas tuduhan tersebut mengatakan bahwa Giuliari membayar kompensasi dalam tiga kali angsuran. Oleh karena itu, BPK tidak perlu menyita aset Giuliari untuk dijual di lelang untuk membayar denda uang.
“BPK mengapresiasi prakarsa terpidana sebagai bentuk kepatuhan terhadap tuntutan kelompok jaksa BPK dan putusan hakim dalam perkara korupsi,” kata Ali.
KPK menjamin akan terus memaksimalkan penjatuhan pidana pengganti dan denda bagi terpidana korupsi. Pengembalian uang dalam kasus korupsi diyakini dapat mengoptimalkan pemulihan aset.
Berita populer sekarang

TNI AL hentikan penyelundupan 9 calon FMI ilegal ke Malaysia
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Giuliari Peter Batubara terbukti menerima suap senilai Rp 32,48 miliar dalam pengadaan paket bansos (bansos), dalam putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. untuk barang-barang penting, memproses Covid-19 untuk wilayah Zhabodetabek untuk tahun fiskal 2020.
Giuliari disuap dengan memerintahkan Pejabat Pembayar (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Mateus Joko Santoso dan Ada Wahiono untuk memungut biaya sebesar Rs.
Giuliari menerima uang dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke sebesar R1,28 miliar. Donasi ini sehubungan dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai mitra penanganan Covid-19. Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanati dengan total Rp 1,95 miliar dan pemberi bantuan sosial Covid-19 lainnya sebesar Rp 29.252.000.000.
Giuliari terbukti melanggar Pasal 12(b) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55(1)-1 KUHP jo Pasal 64(1) KUHP.