Kasus Brigadir J kini dilimpahkan ke Bareskrim, IPW: jangan sembunyi!

Kasus penembakan polisi terhadap polisi yang menewaskan Brigjen Nofriansyah Yoshua Khutabarat atau Brigadir J akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya. Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus Brigadir J sebagai terlapor telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk memastikan efisiensi dan efektivitas kasus tersebut. Terkait hal tersebut, Direktorat Kepolisian Republik Indonesia (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri yang telah mengambil alih penanganan kasus Brigjen J dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri.
Ketua IPW Sugeng Taegu Santoso mengatakan sudah saatnya Polri membuka diri dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam baku tembak antar aparat kepolisian.
Selain itu, anggota satuan tugas (Satgassus) yang dibentuk Kapolri turut serta dalam insiden tersebut. Menurut penyelidikan IPW, Brigadir Jenderal J. dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E.) adalah anggota Satgassu.
Keduanya diduga terlibat baku tembak di rumah Inspektur Jenderal Paul. Ferdi Sambo, Kepala Satgas Polri. Apalagi keduanya merupakan asisten Ferdi Sambo.
Berita populer sekarang

Dibandingkan dengan Celine, istri Dirley Idol menggeram suaminya dicatyne
“Oleh karena itu, Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi agar ditangani secara hukum, terbuka dan tanpa sembunyi-sembunyi. Kepercayaan masyarakat kepada Polri harus dijaga," kata Teguh, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Senin (1/8).
IPW menyebutkan penembakan sesama polisi di rumah Ijen Paul. Ferdy Sambo akan mempengaruhi citra polisi di masyarakat.
“Oleh karena itu, Kapolri wajib menjaga martabat institusi dan melindungi Polri dari penistaan publik,” ujarnya.