Tim Mafia Darat Polda Sumsel Tangkap Dua Bersalah Karena Membuat SHM Palsu

Kelompok Mafia Tanah Kepolisian Daerah (Polda Sumsel) Sumatera Selatan menangkap dua pelaku. Mereka diduga terlibat dalam kasus pembuatan sertifikat hak milik (CTO) kepemilikan tanah palsu di Kabupaten Banyuasin.
Kasubag III Kriminal dan Kekerasan Bareskrim Polda Sumsel Kompol Agus Pryhadinika mengatakan, kedua pelaku adalah EK berusia 53 tahun, warga Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin, dan 34 tahun. -Y.Z.lama warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang. Pelaku yang diduga membuat sertifikat tanah palsu di Kabupaten Banyuasin ditangkap oleh mafia tanah Timsus di rumah dan persembunyiannya pada Jumat (29/7) malam.
“Ya, pada Jumat (29 Juli) malam E.K. ditangkap di rumahnya, dan Yu.S. - Di hotel di Palembang," kata Agus Pryhadinika, dilansir Antara.
Dikatakannya, YS bertindak sebagai redaktur dokumen SHM program PTSL (program sertifikasi tanah gratis pemerintah). Ia mengaku sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BNN) Banyuasin.
"Penjahat Effendi adalah mantan kepala desa setempat," jelas Agus Prykhadinika.
Berita populer sekarang

Pakaran beda agama, tapi bercerai, Laura Teux bilang sulit menemukan seorang gadis yang percaya pada Jakarta.
Ia menjelaskan, kasus tersebut masih dalam pengembangan dengan personel dari Sudin Harda (Harda) Polda Sumsel yang juga anggota Timsus Mafia Tanah. "Pelaku dan beberapa saksi masih dalam pemeriksaan, akan segera kami umumkan hasilnya," kata Agus.
Sementara itu, Ketua Kelompok Mafia Tanah Kompol Haris Dinzah mengatakan YS yang mengaku sebagai pegawai kantor BPN Banyuasin menawarkan SHM kepada korban senilai Rp4,5 juta. "Penyebabnya dalam mode cepat atau VIP hingga SHM selesai kemudian diserahkan kepada korban," kata Harris.
Namun, korban yang mencurigakan memverifikasi kebenaran SHM di kantor BPN Banyuasin. Karena tahun di sertifikat seharusnya 2022, tapi tertulis 2020.
“Saat diperiksa BPN Banyuasin, sertifikat itu bukan produk kantor BPN Banyuasin, itu palsu,” kata Haris.
Puluhan warga yang ditipu, lanjutnya, kemudian berkoordinasi dengan BPN Banyuasin kemudian membuat laporan resmi ke Polda Sumsel.
Dalam penangkapan para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain 19 akta SGM atas tanah palsu, 16 ikat SPR (surat pengakuan hak), dua laptop, flash drive dengan dokumen SGM dan SPR palsu, dan beberapa peralatan percetakan. Dalam kasus ini, para pelaku diduga melanggar pasal 263, 264, dan 266 KUHP terkait pemalsuan sertifikat tanah, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.