Jerinx SID telah dibebaskan dari Lapas Kerobokan dengan status pembebasan bersyarat

Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) dinyatakan bebas penjara kelas II A di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa (8 Februari). Jerinks sedang cuti bersyarat.
Kepala Pemasyarakatan Cabang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Bali Gun Gun Gunawan mengatakan status pembebasan bersyarat itu berimplikasi pada Jerinks sehingga dia bisa menunjukkan perilaku yang baik setelah dibebaskan. "Saudara kami dibebaskan bersyarat karena dipenjara. Namun ada syarat yang harus dipenuhi Jerinx," kata Gan Gan Gunawan, dikutip Antara, di Lapas Kerobokan, Badung, Selasa (8 Februari).
Ia mengatakan, meski Jerins dibebaskan hari ini (2/8), ia tetap harus memenuhi syarat yang harus dipenuhi. Jika perlu, melaporkan kegiatan mereka kepada Dewan Pengawas.
“Artinya, jika Jerincks, saat jauh dari rumah, kembali atau melakukan sesuatu yang buruk, dia (masa percobaannya) dapat dicabut dan dikirim kembali ke penjara. Ini juga disebut cuti bersyarat. Belum sepenuhnya gratis," jelas Gan Gan Gunawan.
Selama cuti bersyarat, Gong Gang menjelaskan, pengawasan akan dilakukan di bawah tanggung jawab Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 Desember 2022. Dia berharap Jerinks dan keluarganya tetap menjaga martabat mereka selama masa pembebasan bersyarat.
Berita populer sekarang

Foto Putri Candravati berbeda dengan foto istri Ferdi Sambo di Mako Brimob.
Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana, mengatakan Nora Alexandra Philip, istri Jerinx, menjadi penjamin dalam pembebasan Jerinx.
“Seluruh proses pengurusan cuti bersyarat ini sebagian besar ditangani oleh Nora. Sebagai pengacara, kami mengurus beberapa dokumen teknis, tetapi Nora mengurus semua dokumen untuk pengajuan atau pengajuan cuti, "kata Gendo.
Jerinks yang dibebaskan hari ini (2/8), mengungkapkan kegembiraannya dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM Jason Laoli beserta jajarannya, keluarga, pengacara dan semua pihak yang mendukungnya selama proses pelatihan di Lapas Kerobokan.
"Senang bisa bebas hari ini. Untuk teman-teman yang masih di dalam harus tetap semangat, berpikir positif dan semoga bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga," kata Jerinks.
Ia mengatakan berencana untuk fokus pada keluarganya setelah rilis resmi, yaitu program IVF. "Saya akan fokus pada istri saya selama satu atau dua bulan," kata Jerinks.
Jerins mengatakan bahwa selama di penjara, ia juga fokus merekam album berjudul Sabda Underground, yang dirilis pada bulan Desember.
Gede Ari Astina alias Jerins tersandung hukum setelah Adam Deni melaporkannya di Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Dia diduga mengancam seorang pria berusia 26 tahun melalui media elektronik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jerinks bersalah. Ia divonis satu tahun penjara dan denda 25 juta rupiah.
Suami Model Nora Alexandra, Philip, terbukti melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).