Polisi menyita ribuan liter bahan bakar yang disimpan di rumah-rumah kosong

Polisi menyita ribuan liter bahan bakar solar (BBM) ilegal di Dusun VI, Desa Maringai, Kecamatan Labuhan Maringai, Lampung Timur.
“Anggota berhasil mengamankan ribuan liter solar yang disimpan dan tidak memiliki izin di sebuah rumah kosong,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaki Alcazar Nasution di Lampung Timur, Selasa (8 Februari).
Zaki melanjutkan, selain mengamankan ribuan liter solar yang termasuk dalam 35 tabung, pihaknya juga menemukan pelaku berinisial FK, 37.
Pengamanan ribuan solar dan penjahat berdasarkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan solar.
"Kami memperbaikinya pada Rabu, 27 Juli 2022, pukul 11:00 waktu Kyiv. Anggota Satuan Idik III (Tipidter) Bareskrim Polda Lampung Timur kemudian langsung memverifikasi informasi tersebut,” kata Zaki.
Berita populer sekarang

Berbeda dengan polisi, ini adalah kronologi kematian versi Brigadir Jenderal J. Bharada Ege.
Zaki menambahkan, setelah berkembangnya FK, entitas dalam kegiatannya bukan merupakan bagian dari depo atau distributor yang bertugas dalam penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi negara.
“Pelaku FC ini tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitasnya sesuai dengan hukum. Oleh karena itu, kami mengirimkan FC ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Zaki.
Dalam pemeriksaan itu, polisi juga menyita 12 tabung kosong yang siap diisi solar. Dalam perbuatannya, pelaku dikenai pasal 5 pasal 40 bagian keempat pasal III Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Perminyakan dan Perminyakan. gas.