Polisi berusaha menghentikan penyelundupan 30 penyu hijau

Upaya penyelundupan 30 ekor penyu hijau yang merupakan salah satu spesies yang dilindungi, dihentikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Humas Polda Bali Kombes Pol. Stephanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penemuan barang selundupan itu terjadi pada Selasa, di Jalan Rayu Ketevel, Desa Ketevel, Kelurahan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali sekitar pukul 04:15, Selasa (2/8).
Ia mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya penyelundupan penyu hijau yang terancam punah. Polisi akhirnya tiba di tempat untuk mengkonfirmasi informasi dan menangkap dua penyelundup.
Ia menjelaskan, polisi masih mendalami kepemilikan hewan tersebut, mengumpulkan informasi dari dua pelaku, yakni sopir bernama Putu Poojiavan dan asisten sutradara Sudirman Rustin.
Selain 30 ekor penyu hijau tersebut, polisi juga menyita mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi DK 8644 WF yang digunakan pelaku untuk mengangkut penyu hijau tersebut, katanya.
"Barang bukti yang ditemukan sudah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali," katanya seperti dikutip Antara.
Berita populer sekarang
