Diduga terkait pencucian uang, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp 3 miliar.

Penyidik Bareskrim Polri kembali menyita uang senilai Rp 3 miliar dari rekening Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyitaan ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berdasarkan informasi terakhir, penyidik berhasil membekukan sejumlah dana sitaan senilai Rp3 miliar di beberapa rekening dana ACT. Selain itu sudah ditemukan dana sebesar Rp 5 miliar yang juga akan dibekukan,” kata Kapolri Kombes Paul Nurul Aziza di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (2/2). 8).
Selain itu, penyidik juga akan memverifikasi 777 akun ACT dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Ini untuk memastikan bahwa akun tersebut terdaftar, bukan tidak.
“Penyidik juga bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT,” tambah Aziza.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kasus tersebut.
Berita populer sekarang

Aditya Zona langsung mengaku sebagai Sandrina Michele karena…
"Yang tadi disebutkan pukul 15.50 WIB sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Pidana Ekonomi Khusus Polri Kombes Paul Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).
Pendiri ACT Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka; Presiden ACT Ibnu Hajar; Haryana Hermein selalu menjadi Wakil Presiden Senior Operasi Filantropi Islam Global; dan Nowariadi Imam Akbari sebagai Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini menjadi Ketua Dewan Pembina ACT.
“Awalnya A sebagai ketua wali, IK juga sebagai pengelola dana, kemudian H sebagai pembina dan NIA sebagai pembina,” jelas Helfi.
Meski demikian, penyidik tidak menahan empat orang. "Sementara itu, kami akan melakukan diskusi internal tentang penangkapan dan penahanan," pungkas Helfi.