777 rekening milik ACT sedang digeledah polisi dalam kasus penyelewengan dana

Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami dugaan pemberian dana secara ilegal oleh dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Upaya pelacakan pergerakan dana dana terus dilakukan.
“Sesuai hasil rapat koordinasi di Kemensos, penyidik harus mengklarifikasi dan menelusuri 777 rekening dana AST untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi Kemensos. dananya," kata Kabag Humas Polri Kombes Pol Nurul Aziza di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8 Februari).
Pencarian ini dilakukan untuk memverifikasi perbendaharaan Yayasan ACT. Selain itu, penyidik juga akan melakukan audit internal untuk memastikan dana tersebut digunakan.
“Penyidik juga bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT,” jelas Aziza.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kasus tersebut.
Berita populer sekarang

Catatan untuk panduan, penjelasan rahim adalah…
"Yang tadi disebutkan pukul 15.50 WIB sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Pidana Ekonomi Khusus Polri Kombes Paul Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).
Pendiri ACT Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka; Presiden ACT Ibnu Hajar; Haryana Hermein selalu menjadi Wakil Presiden Senior Operasi Filantropi Islam Global; dan Nowariadi Imam Akbari sebagai Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini menjadi Ketua Dewan Pembina ACT.
“Awalnya A sebagai ketua wali, IK juga sebagai pengelola dana, kemudian H sebagai pembina dan NIA sebagai pembina,” jelas Helfi.
Meski demikian, penyidik tidak menahan empat orang. "Sementara itu, kami akan melakukan diskusi internal tentang penangkapan dan penahanan," pungkas Helfi.