Bambang Vijojanto-Danny Indrayana bukan lagi pengacara Mardani

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mencabut kuasa hukum Danny Indrayana dan Bambang Wijojanto alias BW sebagai kuasa hukumnya. Demikian diungkapkan pengacara baru Mardani Abdul Kohar.
"Kami ingin klarifikasi bahwa mulai hari ini, surat kuasa yang lama sudah dicabut dari Mardani Maminga," kata kuasa hukum Mardani Abdul Kadir di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (3/8), dikutip Antara.
Dikatakannya, mulai Rabu (03/08), Mardani akan didampingi penasehat hukum dari dua organisasi, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulam (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Mardani adalah Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.
“Persatuan penasehat hukum dari dua organisasi, tidak ada yang lain di luar kedua organisasi itu, Pak B.V. (Bambang Vijojanto), Pak Denny sudah tidak punya surat kuasa lagi, mulai hari ini," katanya.
Ia juga membenarkan bahwa kliennya pada Rabu (08.03) menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka setelah ditahan oleh PKC.
Berita populer sekarang

Perceraian Aldi Braga dan Rivin dua Ariyanti disebut karma, Ikke Nurzhana mengatakan Ginny
“Mardani Haji Maming ini baru diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan ini. Tadi saya diantar, saya Abdul Qadir bersama rekan saya Irfan," kata Abdul Qadir.
Mardani ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai atau transfer bank sekitar Rp 104,3 miliar antara 2014 hingga 2020.