Dipaksa Pakai Jilbab, Republik Demokratik Republik Demokratik Republik Demokratik Republik Demokratik Republik Demokratik Republik Demokratik Republik Demokratik Jokja Usulkan Cabut Kepala Sekolah Difabel

Ketua Komisi DIJ DPRD Eko Suwanto mengusulkan penonaktifan sementara kepala sekolah dan guru tidak jujur atas dugaan penggunaan hijab siswa di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Penonaktifan ini dimaksudkan untuk memudahkan tugas-tugas DIJ pemerintah daerah yang melakukan penelitian, pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini,” kata Eko, dikutip Antara di Yogyakarta.
Menurut dia, usulan penonaktifan sementara ini juga bertujuan agar proses belajar mengajar di SMAN 1 Banguntapan, Bantul berjalan lancar. Hal ini juga telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan DIJ Disdikpora.
“Kami berharap Pemda DIJ dengan kewenangannya segera menyelesaikan masalah ini secara objektif, termasuk membantu mahasiswa,” kata Eko.
Ia meminta Pemda DIJ untuk menerapkan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar konstitusi dan kekhususan DIJ agar sistem pendidikan di Yogyakarta dapat berfungsi dengan baik. Pemerintahan daerah sendiri harus menjamin kelangsungan pendidikan nasional dalam menghadapi keragaman yang ada. UU Khusus DIJ No. 13 Tahun 2012 dalam Pasal 5 menegaskan komitmen Yogyakarta terhadap pelaksanaan dan pemeliharaan Bhinnek Tunggal Ik.
Berita populer sekarang

Pakaran beda agama, tapi bercerai, Laura Teux bilang sulit menemukan seorang gadis yang percaya pada Jakarta.
“Demikian pula aparatur Pemda DIJ wajib menghormati kemerdekaan setiap warga untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya,” kata Eko, politikus PDI-P.
Eko mengatakan Komisi A DPRD DIJ akan segera menggelar rapat koordinasi dengan mengundang instansi terkait. Hal ini dilakukan agar kejadian tersebut cepat selesai dan tidak terulang kembali.
Sebelumnya, Direktorat Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIJ pada Senin (1/8) memeriksa kepala sekolah, konselor bimbingan (BK), guru agama, dan wali kelas SMA Negeri 1 Banguntapan atas tuduhan dipaksa memakai jilbab. jilbab terhadap perempuan siswa kelas X.
Menurut Kepala Disdikpora DIJ Didik Varday, jika hasil investigasi membuktikan sekolah melakukan pelanggaran, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DUI akan memberikan sanksi. “Kita akan lihat sanksi dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Nah, kita lihat sejauh mana tingkat pelanggaran yang dilakukan, apakah terbukti," jelas Didik.