Polisi: Koperasi Syariah 212 Akui Terima Rp 10 Miliar dari ACT

Penyidikan dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus berlanjut. Koperasi Syariah 212 baru-baru ini mengkonfirmasi bahwa mereka menerima uang tunai R10 miliar.
“Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerjasama antara ACT dan KS 212,” kata Kepala Humas Kombes Polri Paul Nurul Aziza kepada wartawan, Kamis (08/04).
Kerjasama antara ACT dan Koperasi Syariah 212 ditunjukkan dalam surat No. 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021; dan nomor 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.
Surat kesepakatan tersebut antara lain alokasi dana untuk pengembangan UMKM sebesar 10 miliar rupiah dan penciptaan kemitraan untuk penggalangan dana di bidang sosial dan kemanusiaan.
"Ketua Koperasi Syariah 212 mengaku menerima dana Rp 10 miliar dari dana ACT," tambah Aziza.
Berita populer sekarang

Kenalan dengan aktris pendek Jepang Saori Hara, dikenal di Java
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kasus tersebut.
"Yang tadi disebutkan pukul 15.50 WIB sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Pidana Ekonomi Khusus Polri Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).
Pendiri ACT Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka; Presiden ACT Ibnu Hajar; Haryana Hermein selalu menjadi Wakil Presiden Senior Operasi Filantropi Islam Global; dan Nowariadi Imam Akbari sebagai Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini menjadi Ketua Dewan Pembina ACT.
“Awalnya A ketua wali, IK juga pengelola dana, lalu H anggota pembina dan NIA anggota pembina,” jelas Helfi.
Meski demikian, penyidik tidak menahan empat orang. "Sementara itu, kami akan melakukan diskusi internal tentang penangkapan dan penahanan," pungkas Helfi.