Ferdie Sambo meminta maaf dan menyampaikan belasungkawa atas kematian Joshua

Kepala Divisi Propam Polri telah dinonaktifkan, Inspektur Jenderal Paul Ferdi Sambo bertindak sebagai penyidik polisi investigasi kriminal. Ia akan diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigjen Nopriansah Yoshua Khutabarat alias Brigadir Jenderal J.
"Saya memenuhi panggilan penyidikan pidana penyidikan. Pemeriksaan hari ini yang keempat," kata Sambo di Bareskrim Polres Jakarta Selatan, Kamis (4/8).
Dalam kesempatan itu, Sambo meminta maaf atas kejadian yang terjadi di kediaman dinasnya di Duren Tighe, Jakarta Selatan. Ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Jenderal J.
“Sebagai makhluk Tuhan, saya mohon maaf kepada Polri dan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua. Berikan kekuatan kepada keluarga," katanya.
"Tapi semua ini terlepas dari apa yang telah dilakukan kakak Joshua kepada istri dan keluarga saya," lanjutnya.
Berita populer sekarang

Usaha susu kambing etawa diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Bharad Richard Eliezer alias Bharad E., sebagai tersangka pembunuhan Brigjen Nopriansah Yoshua Khutabarat, julukan Brigjen J. Ia dikenal sebagai penembak langsung Brigadir Jenderal J.
"Penyidik sudah menyiapkan berkas perkara dan pemeriksaan saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharad E sebagai tersangka," kata Direktur Bareskrim Polri Brigjen Andy Rian di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (3/3). . . 8).
Andi mengatakan, Bharada E diduga melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk beberapa ahli.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan balistik, termasuk menyita sejumlah barang bukti fisik. Seperti sarana komunikasi, video surveillance dan lain-lain. "Dari hasil penyidikan malam ini, penyidik sudah menyusun nama kasusnya, dan kami rasa cukup untuk memeriksa saksi-saksi," jelas Andi.