Polisi: ACT R10 miliar tunai untuk koperasi Syariah 212 Pembayaran utang

Koperasi Syariah 212 mengaku menerima dana sebesar Rp10 miliar dari dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dana tersebut akan digunakan untuk mendanai UMKM dan penggalangan dana kemitraan.
“Sesuai surat tersebut, AST No.:003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah No.212:004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021,” kata Kabag Humas Humas Polri Sisir Nurul Aziz kepada wartawan, Kamis (4/8).
Sementara itu, Kasubag 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Combes Polri, Paul Andri Sudarmaji mengatakan, uang 10 miliar rupiah yang disetorkan ke Boeing diduga ditujukan untuk melunasi hutang anak perusahaan. Namun, ACT menyamarkan penyediaan dana untuk pengembangan UMKM.
“Menurut perjanjian kerjasama (PKS) antara ACT dan Koperasi Syariah, kedengarannya seperti ini (menyediakan dana untuk pengembangan UMKM), tetapi sebenarnya pembayaran utang salah satu anak perusahaan ACT. Makanya, PKS dibuat untuk ini, dan dana sosial Boeing digunakan," kata Andriy.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kasus tersebut.
Berita populer sekarang

BREAKING: Membunuh Brigadir J, Bharad E resmi menjadi tersangka
"Yang tadi disebutkan pukul 15.50 WIB sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Pidana Ekonomi Khusus Polri Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).
Pendiri ACT Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka; Presiden ACT Ibnu Hajar; Haryana Hermein selalu menjadi Wakil Presiden Senior Operasi Filantropi Islam Global; dan Nowariadi Imam Akbari sebagai Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini menjadi Ketua Dewan Pembina ACT.
“Awalnya A ketua wali, IK juga pengelola dana, lalu H anggota pembina dan NIA anggota pembina,” jelas Helfi.
Meski demikian, penyidik tidak menahan empat orang. "Sementara itu, kami akan melakukan diskusi internal tentang penangkapan dan penahanan," pungkas Helfi.