Kasus penembakan Brigadir Jenderal J., Bharad E., yang tidak tahu cara menembak

Fakta baru terungkap dalam dugaan pembunuhan Brigjen Nofriansah Yosua Khutabarat, sapaan akrab Brigjen J. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, mengatakan Bharad E. yang bernama tersangka dalam dugaan pembunuhan itu.
“Kemudian dia hanya memegang pistol November lalu. Penembakan itu terjadi pada Maret 2022 di Senayan. Dilihat dari informasi yang kami terima, Bharada E. tidak termasuk dalam kategori penembak berpengalaman," kata Ervin kepada wartawan, Kamis (4/8).
Informasi ini muncul setelah LPSK mengkaji dan mengonfirmasi permohonan proteksi Bharada E pada Jumat (29/7) lalu. Pemeriksaan sebagai lanjutan dari surat permohonan perlindungan di LPSK.
"Mengenai penembakan ini, kami memiliki informasi lain yang dapat dipercaya," kata Edwin.
Tak bisa dipungkiri, informasi yang diperoleh LPSK berbeda dengan keterangan Polres Jakarta Selatan yang menyebut Bharada E bukan penembak biasa. Saat itu, Polres Jakarta Selatan menyebut Bharada E. sebagai penembak nomor satu di Resimen Perintis Korps Brimob.
Berita populer sekarang

Perceraian Aldi Braga dan Rivin dua Ariyanti disebut karma, Ikke Nurzhana mengatakan Ginny
"Tanpa belajar menembak, dia bukan penembak jitu. Ya banyak laporan dia penembak jitu, informasi yang kami dapat adalah dia tidak memenuhi standar, itu bukan kategori penembak ahli, itu saja, ”kata Edwin.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Bharad Richard Eliezer alias Bharad E., sebagai tersangka pembunuhan Brigjen Nopriansah Yoshua Khutabarat, julukan Brigjen J. Ia dikenal sebagai penembak langsung Brigadir Jenderal J.
"Penyidik sudah menyiapkan berkas perkara dan pemeriksaan saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharad E sebagai tersangka," kata Direktur Bareskrim Polri Brigjen Andy Rian di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (3/3). . . 8).
Andi mengatakan, Bharada E diduga melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk beberapa ahli.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan balistik, termasuk menyita sejumlah barang bukti fisik. Seperti sarana komunikasi, video surveillance dan lain-lain.
"Dari hasil penyidikan, malam ini penyidik sudah menyusun nama kasusnya, dan menurut kami pemeriksaan saksi sudah cukup," pungkas Andi.