LPSK meminta polisi untuk memastikan keamanan Bharada E untuk membongkar peti

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri menjamin keselamatan E. Bharada setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigjen J.
"Tujuannya agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi untuk menekan pernyataannya," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (34/8), seperti dikutip Antara.
Selain itu, kata dia, perlindungan oleh Polri dinilai penting untuk menjamin keselamatan Bharada E. Karena yang bersangkutan tidak boleh dibiarkan mengalami hal-hal buruk seperti keracunan, percobaan bunuh diri, penyiksaan di penjara, dll.
"Kami berharap polisi bisa menangani ini," katanya.
LPSK meyakini bahwa perlindungan Bharada E penting karena akan berkaitan langsung dengan proses, pengumpulan informasi dan proses hukum bagi yang bersangkutan.
Berita populer sekarang

TNI AL hentikan penyelundupan 9 calon FMI ilegal ke Malaysia
“Oleh karena itu, yang bersangkutan harus dilindungi dengan baik,” katanya.
Sebagai informasi tambahan, LPSK menjamin akan memberikan perlindungan kepada Bharadeh E. meski masih berstatus sebagai pemohon di lembaga tersebut.
Namun, jelasnya, untuk mendapat perlindungan dari LPSK, Bharad E. terlebih dahulu harus bersedia bertindak sebagai “kolaborator keadilan” atau saksi para pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam kematian Brigjen J. di Kapolsek Inaktif. Mabes Polri. , Irjen Pol Ferdi Sambo
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Jajadi mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan kuasa hukum keluarga, Brigjen J.
Menurut hasil pemeriksaan terhadap 42 saksi, saksi ahli, pemeriksaan balistik, forensik dan kedokteran forensik, termasuk pemulihan barang bukti, sudah cukup untuk menetapkan Bharad E. sebagai tersangka berdasarkan Pasal 338 "Pembunuhan dan Kerja Sama".