Polisi mengatakan bahwa Ferdi Sambo diperlakukan sama di depan hukum

Mabes Polri mengatakan tim penyidik Tim Reserse Khusus Polri Bidang Pidana telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Paul secara profesional. Freddy Sambo. Alasannya, Polri menerapkan prinsip persamaan di depan hukum, atau semua warga negara diperlakukan sama di depan hukum.
"Hal yang sama berlaku untuk 'kesetaraan di depan hukum' dan tim beroperasi secara profesional dan independen," kata Kepala Urusan Publik Polri Inspektur Jenderal Paul. Didi Prasetyo, dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (8 Maret).
Dedi menjelaskan pemeriksaan terhadap Ferdi Sambo sama seperti yang dilakukan terhadap anggota masyarakat lainnya, meski subjeknya mengenakan seragam polisi dan merupakan mantan Kepala Direktorat Jenderal Reserse Kriminal (Dittipidum).
Ia mengatakan penyidik akan mencari keterangan dari Ferdi Sambo terkait laporan polisi yang dilaporkan keluarga Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigjen Yosua.
"Diurus penyidik dari Badan Reserse Kriminal Timsous," kata Dedi.
Berita populer sekarang

Perceraian Aldi Braga dan Rivin dua Ariyanti disebut karma, Ikke Nurzhana mengatakan Ginny
Inspektur Jenderal Polisi. Ferdi Sambo diperiksa sebagai saksi pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yoshua Khutabarat atau Brigadir J. Pemeriksaan dilakukan di Satuan Reserse Kriminal Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Kasus pembunuhan Brigjen Joshua dilakukan oleh Tim Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polri yang diketuai Brigjen Paul. Andy Rian Djajayadi, yang saat ini menjabat Direktur Reserse Kriminal (Dirtipidum) Polri.
Irjen Ferdi Sambo diketahui menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri pada 2019, atau setahun sebelum menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 2020.
Pemeriksaan Inspektur Jenderal Polisi. Ferdi sambo yang digelar di Dittipidum itu dibenarkan oleh Humas Polri, Irjen Paul. Kakek Babi.
Tim penyidik Reserse Kriminal Khusus Polri menetapkan satu orang tersangka tewasnya Brigadir Jenderal Joshua di kediaman Ferdi Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E., diduga melanggar Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) gabungan dengan Pasal 55 KUHP (partisipasi) dan Pasal 56 KUHP (membantu dan bersekongkol).
Setelah menetapkan identitas tersangka, kelompok penyidik meminta keterangan kepada Irjen. Ferdi Sambo terkait laporan polisi yang diajukan keluarga Brigjen J.
Jenderal bintang dua itu menuruti panggilan penyidik dan tiba di Bareskrim Polri pada pukul 09.55 WIB, didampingi ajudan dan dijaga ketat petugas Propam Polri.
Ferdy Sambo datang dengan seragam polisi dengan alat Propam masih menempel di lencana di lengan kanannya.