25 polisi terjebak dalam kasus Brigadir J, jenderal bintang 3 dan wajib militer

Investigasi kematian Brigjen Nopriansah Yoshua Hutabarat, juga dikenal sebagai Brigadir Jenderal J, mendapatkan momentum. Setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, kini 25 polisi terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
“Timsus telah menyaring 25 staf dan prosesnya masih berlangsung, dimana 25 staf kami sedang diskrining karena tidak profesional saat bekerja di TKP dan beberapa hal yang kami yakini membuat TKP dan menghambat TKP dan penyidikan, yang kami inginkan. untuk dibelanjakan dengan baik,” katanya. Kapolri Jenderal Paul Listo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/4).
Ke-25 orang itu terdiri dari 3 perwira Pati bintang tiga, 5 perwira Kombes, 3 perwira AKBP, 2 Komisaris Polisi, 7 Perwira Satu (Pama), seorang NCO, dan 5 Prajurit. Mereka berasal dari Div Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jaya dan Bareskrim.
“Sekitar 25 pegawai yang diperiksa, kami akan melakukan proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. Jika ditemukan proses pidana, kami juga akan mempertimbangkan tindak pidana ini," jelas Sigit.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Bharad Richard Eliezer alias Bharad E., sebagai tersangka pembunuhan Brigjen Nopriansah Yoshua Khutabarat, julukan Brigjen J. Ia dikenal sebagai penembak langsung Brigadir Jenderal J.
Berita populer sekarang

Foto Putri Candravati berbeda dengan foto istri Ferdi Sambo di Mako Brimob.
"Penyidik sudah menyiapkan berkas perkara dan pemeriksaan saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharad E sebagai tersangka," kata Direktur Bareskrim Polri Brigjen Andy Rian di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (3/3). . . 8).
Andi mengatakan, Bharada E diduga melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk beberapa ahli.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan balistik, termasuk menyita sejumlah barang bukti fisik. Seperti sarana komunikasi, video surveillance dan lain-lain. "Dari hasil penyidikan malam ini, penyidik sudah menyusun nama kasusnya, dan kami rasa cukup untuk memeriksa saksi-saksi," jelas Andi.