Cabaret Scream: Ada kasus dimana Brigadir J rusak atau hilang

Kepala Badan Reserse Kriminal Komien Paul Agus Andrianto mengatakan, barang bukti yang dirusak dalam kasus tewasnya Brigjen Nopriansah Yoshua Hutabarat, sapaan akrab Brigjen J. Ini mempersulit proses investigasi.
“Jelas kendala pembuktian ini adalah barang bukti rusak atau hilang, sehingga butuh waktu untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (5/8).
Oleh karena itu, Satuan Tugas (Timsus) akan melakukan penilaian untuk memastikan langkah-langkah yang diambil untuk membuka kasus tersebut sesuai dengan ketentuan. Sehingga proses penyidikan dapat dilakukan secepatnya.
"Ini untuk menjalankan perintah Kapolri untuk mengklarifikasi hal ini sehingga siapa pun yang terlibat di dalamnya atau yang memberi perintah akan terungkap," jelas Agus.
Investigasi kematian Brigjen Nopriansah Yoshua Hutabarat, juga dikenal sebagai Brigadir Jenderal J, dipahami mendapatkan momentum. Setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, kini 25 polisi terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Berita populer sekarang

TNI AL hentikan penyelundupan 9 calon FMI ilegal ke Malaysia
“Timsus telah menyaring 25 staf dan prosesnya masih berlangsung, dimana 25 staf kami sedang diskrining karena tidak profesional saat bekerja di TKP dan beberapa hal yang kami yakini membuat TKP dan menghambat TKP dan penyidikan, yang kami inginkan. untuk dibelanjakan dengan baik,” katanya. Kapolri Jenderal Paul Listo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/4).
Ke-25 orang itu terdiri dari Pati bintang satu 3 orang, Kombes 5 orang, AKBP 3 orang, Kompol 2 orang, Perwira Pertama (pama) 7 orang, Bintara dan Pangkat 5 orang. Mereka berasal dari Div Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jaya dan Bareskrim.
“Sekitar 25 pegawai yang diperiksa, kami akan melakukan proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. Jika ditemukan proses pidana, kami juga akan mempertimbangkan tindak pidana ini," jelas Sigit.