Penyidik Polres Jember gagal menahan tersangka korupsi

Penyidik Polres Jember tak mampu mengambil paksa biaya pemakaman terduga Covid-19 berinisial MD. Petugas mendatangi sebuah rumah di kawasan pemukiman Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (04/08) malam.
Penyelidik dari polisi Jamber menelepon M.D. sebagai tersangka untuk dimintai keterangan di kantor polisi setempat. Namun, kedua panggilan tersebut diabaikan oleh tersangka dengan alasan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jembera.
“Kami hanya melakukan upaya dan mekanisme penyidikan yang diatur dalam KUHAP dan kami berusaha semaksimal mungkin untuk mengutamakan silaturahim,” kata Kepala Bareskrim AKP Polres Jember Dikka Hardiyan Wiratama, seperti dilansir Antara di Jember.
Enam penyidik Polres Jember berusaha mendatangi rumah MD di kawasan pemukiman Kecamatan Kalivates, Kabupaten Jember. Namun, di dalam rumah terlihat kosong dan sepi. Polisi bahkan mengetuk pintu gerbang rumah M.D. beberapa kali, tetapi tidak ada jawaban.
“Penahanan paksa merupakan mekanisme penyidikan dan penyidikan yang diatur dalam Pasal 112 (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa orang yang dapat dibawa dengan paksa adalah tersangka atau saksi,” kata Dikka Hardian Wiratama.
Berita populer sekarang

Foto Putri Candravati berbeda dengan foto istri Ferdi Sambo di Mako Brimob.
Ia menjelaskan, polisi juga meminta bantuan satpam dan ketua RT setempat untuk menjemput tersangka MD. Namun yang bersangkutan tidak membukakan pintu," kata Dikka Hardiyan Weerathama.
Selain itu, upaya juga dilakukan untuk menghubungi kuasa hukumnya untuk membantu menghubungi tersangka untuk menjalani panggilan penyidik sebagai tersangka.
Sementara itu, tim hukum MD Purcarhyono Juliatmoko mengatakan kliennya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jembera dan sidang ditetapkan 15 Agustus. “Kami telah mengajukan praperadilan untuk membatalkan identitas tersangka klien kami, sehingga proses interogasi di Polres Jembera harus ditunda setelah putusan akhir hakim tunggal praperadilan PN Jembera,” jelas Purcahiono.