Rp 1,7 triliun masuk ke ACT, lebih dari setengahnya ke swasta

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah disalurkan sebesar Rp1,7 triliun. Lebih dari setengahnya pergi ke perorangan.
Ketua PPATK Ivan Yustyavanda membenarkan 843 rekening yang jumlahnya mencapai Rp 11 miliar sudah dibekukan. "Jadi PPATK melihat R1,7 triliun masuk ke ACT dan kami melihat lebih dari 50 persen masuk ke afiliasi dan individu, ya dan angka itu masih R1 triliun," - kata Ivan. Demikian dilansir Antara.
Menurut dia, aliran dana tersebut akan diarahkan untuk kegiatan ACT lainnya. Bisnis menerima dan kemudian kembali ke manajemen.
“Kelompok kegiatan bisnis di dalam perusahaan A adalah milik pemilik perusahaan A dan terkait dengan mereka,” kata Ivan.
Ivan menjelaskan, tujuan dana itu untuk membayar pengobatan, pembelian vila, pembelian rumah, pembelian properti dan segala jenis yang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial.
Berita populer sekarang

Perceraian Aldi Braga dan Rivin dua Ariyanti disebut karma, Ikke Nurzhana mengatakan Ginny
Ia menduga masih ada 176 badan amal lainnya yang kegiatannya mirip dengan ACT. Cara pelaksanaannya adalah penggunaan dana yang dihimpun oleh masyarakat tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dan ada yang lari ke kepengurusan atau badan hukum bentukan pengurus,” kata Ivan.
PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan riil sesuai amanah yang diberikan Kementerian Sosial.