Pengacara menyangkal bahwa Bharad E. membalas dendam pada Brigadir Jenderal D.

Hubungan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigjen Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terjalin baik saat mereka masih bertugas bersama mengawal mantan kepala inspektur jenderal divisi penyangga itu.
"Semuanya baik-baik saja (hubungan antara Brigjen J dan Bharada E) tapi tiba-tiba penembakan itu menimbulkan reaksi," kata pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, Jumat (5/8).
Dengan demikian, Andreas membantah adanya pelanggaran dari pihak Bharada E. terhadap Brigjen J. Menurutnya, Bharada E. hanya membela diri saat penembakan terjadi karena Brigadir J. melepaskan tembakan terlebih dahulu.
"Tidak (tidak balas dendam), ya, itu semua berita," jelas Andreas.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Bharad Richard Eliezer alias Bharad E., sebagai tersangka pembunuhan Brigjen Nopriansah Yoshua Khutabarat, julukan Brigjen J. Ia dikenal sebagai penembak langsung Brigadir Jenderal J.
Berita populer sekarang

TNI AL hentikan penyelundupan 9 calon FMI ilegal ke Malaysia
"Penyidik telah mengkaji judul kasus dan kami telah menetapkan bahwa wawancara saksi cukup untuk menetapkan Bharad E sebagai tersangka," kata Direktur Bareskrim Polri Brigjen Andy Rian di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (3 /3). 8).
Andi mengatakan, Bharada E diduga melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk beberapa ahli.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan balistik, termasuk menyita sejumlah barang bukti fisik. Seperti sarana komunikasi, video surveillance dan lain-lain. "Dari hasil penyidikan malam ini, penyidik sudah menyusun nama kasusnya, dan kami rasa cukup untuk memeriksa saksi-saksi," jelas Andi.