Bharade E Beaten diduga membunuh Brigadir Jenderal J

Kuasa hukum Bharad, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharad E., Andreas Nahot Silitonga, mengatakan kliennya terpukul dengan penetapan tersangka pembunuh Brigjen Noprians Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ia menilai B. dinilai B. dievaluasi. hukuman penjara.
"Saya tidak bertanya: 'Bagaimana perasaan Anda?' Saya kira dia sebenarnya mental, dia belum siap," kata Andreas, Jumat (5/8).
Meski demikian, Andreas memastikan kondisi fisik Bharad dalam keadaan sehat. Namun, tidak ada seorang pun yang ditemukan untuk dia yang ingin ditahan.
"Saya juga ingin tahu orang-orang yang siap masuk penjara," katanya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Bharad Richard Eliezer alias Bharad E., sebagai tersangka pembunuhan Brigjen Nopriansah Yoshua Khutabarat, julukan Brigjen J. Ia dikenal sebagai penembak langsung Brigadir Jenderal J.
Berita populer sekarang

Catatan untuk panduan, penjelasan rahim adalah…
"Penyidik telah mengkaji judul kasus dan kami telah menetapkan bahwa wawancara saksi cukup untuk menetapkan Bharad E sebagai tersangka," kata Direktur Bareskrim Polri Brigjen Andy Rian di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (3 /3). 8).
Andi mengatakan Bharada E. diduga melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk beberapa ahli.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan balistik, termasuk menyita sejumlah barang bukti fisik. Seperti sarana komunikasi, video surveillance dan lain-lain. "Dari hasil penyidikan malam ini, penyidik sudah menyusun nama kasusnya, dan kami rasa cukup untuk memeriksa saksi-saksi," jelas Andi.