Pengacara Bharad E. tiba-tiba mengundurkan diri untuk menangani kasus kematian Brigadir Jenderal J.

Pengacara Andreas Nahot Silitonga tiba-tiba memutuskan mundur sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal dengan nama samaran Bharad E. Surat pengunduran diri ini juga dikirimkan ke Bareskrim Polri sebagai pihak yang menangani kasus Bharad E.
"Kami datang ke Bareskrim hari ini untuk mengumumkan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas dari Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (8 Agustus).
Andreas mengatakan alasan pengunduran diri itu dijelaskan dengan jelas dalam surat yang dikirim. Namun, dia menolak untuk mengungkapkannya ke publik.
“Saat ini kami juga tidak akan mengungkapkan kepada publik apa alasan sebenarnya dari pengunduran diri tersebut, karena kami sangat menghormati hak hukum masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini, dan selain itu, kami sangat mengapresiasi proses hukum yang dilakukan oleh pihak Pidana. Divisi Investigasi sedang melaksanakan. di Direktorat Utama Polri,” jelasnya.
Namun, surat dari kelompok penasihat hukum tersebut belum diterima oleh departemen investigasi kriminal polisi. Sehingga brand tersebut akan kembali hadir pada Senin (8/8).
Berita populer sekarang

Berbeda dengan polisi, ini adalah kronologi kematian versi Brigadir Jenderal J. Bharada Ege.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Bharad Richard Eliezer alias Bharad E., sebagai tersangka pembunuhan Brigjen Nopriansah Yoshua Khutabarat, julukan Brigjen J. Ia dikenal sebagai penembak langsung Brigadir Jenderal J.
"Penyidik sudah menyiapkan berkas perkara dan pemeriksaan saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharad E sebagai tersangka," kata Direktur Bareskrim Polri Brigjen Andy Rian di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (3/3). . . 8).
Andi mengatakan, Bharada E diduga melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk beberapa ahli.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan balistik, termasuk menyita sejumlah barang bukti fisik. Seperti sarana komunikasi, video surveillance dan lain-lain. "Dari hasil penyidikan malam ini, penyidik sudah menyusun nama kasusnya, dan kami anggap pemeriksaan saksi sudah cukup," jelas Andi.