Inspektur Jenderal Ferdi Sambo diduga tidak profesional, bukti kerusakan

Mantan Kapolres Propam Irjen Paul Ferdi Sambo ditangkap terkait pembunuhan Brigadir Jenderal Nopriansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Jenderal J. Dia ditahan di Markas Brimob Rutan, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Dia (Ferdi Sambo) diduga serius melakukan pelanggaran kode etik," kata seorang sumber di Mabes Polri, Sabtu (8/6) malam.
Ferdi Sambo diduga terlibat dalam penghancuran barang bukti di TKP kematian Brigjen J. "Dia bertindak tidak profesional dalam penghancuran TKP dan barang bukti," kata sumber itu.
Investigasi kematian Brigjen Nopriansah Yoshua Hutabarat, juga dikenal sebagai Brigadir Jenderal J, dipahami mendapatkan momentum. Setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, kini 25 polisi terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
“Timsus telah menyaring 25 staf dan prosesnya masih berlangsung, dimana 25 staf kami sedang diskrining karena tidak profesional saat bekerja di TKP dan beberapa hal yang kami yakini membuat TKP dan menghambat TKP dan penyidikan, yang kami inginkan. untuk dibelanjakan dengan baik,” katanya. Kapolri Jenderal Paul Listo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/4).
Berita populer sekarang

Berbeda dengan polisi, ini adalah kronologi kematian versi Brigadir Jenderal J. Bharada Ege.
Ke-25 orang itu terdiri dari Pati bintang satu 3 orang, Kombes 5 orang, AKBP 3 orang, Kompol 2 orang, Perwira Pertama (pama) 7 orang, Bintara dan Pangkat 5 orang. Mereka berasal dari Div Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jaya dan Bareskrim.
“Sekitar 25 pegawai yang diperiksa, kami akan melakukan proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. Jika ditemukan proses pidana, kami juga akan mempertimbangkan tindak pidana ini," jelas Sigit.