Polisi menyatakan Inspektur Jenderal Ferdi Sambo adalah tersangka dalam kasus Brigadir Jenderal J.

Kabag Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Irjen Ferdi Sambo tidak ditahan saat dibawa ke Mapolres. Ia hanya ditempatkan di tempat khusus yang diduga melanggar kode etik.
Dedi juga memastikan Sambo tidak ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Jenderal Nopriansah Jos Khutabarat alias Brigadir Jenderal J.
Didi belum tahu pasti sampai kapan Sambo berada di markas Brimob. “Saya tidak tahu (berapa lama dia di markas brimob),” jelasnya.
Investigasi kematian Brigjen Nopriansah Yoshua Hutabarat, juga dikenal sebagai Brigadir Jenderal J, dipahami mendapatkan momentum. Setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, kini 25 polisi terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
“Timsus telah menyaring 25 staf dan prosesnya masih berlangsung, dimana 25 staf kami sedang diskrining karena tidak profesional saat bekerja di TKP dan beberapa hal yang kami yakini membuat TKP dan menghambat TKP dan penyidikan, yang kami inginkan. untuk dibelanjakan dengan baik,” katanya. Kapolri Jenderal Paul Listo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/4).
Berita populer sekarang

Perceraian Aldi Braga dan Rivin dua Ariyanti disebut karma, Ikke Nurzhana mengatakan Ginny
Ke-25 orang itu terdiri dari Pati bintang satu 3 orang, Kombes 5 orang, AKBP 3 orang, Kompol 2 orang, Perwira Pertama (pama) 7 orang, Bintara dan Pangkat 5 orang. Mereka berasal dari Div Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jaya dan Bareskrim.
“Sekitar 25 pegawai yang diperiksa, kami akan melakukan proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. Jika ditemukan proses pidana, kami juga akan mempertimbangkan tindak pidana ini," jelas Sigit.