Irjen Ferdi Sambo diduga melanggar prosedur penanganan TKP Duren Tiga

Humas Polri mengatakan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam), Irjen Pol. Ferdi Sambo diduga melanggar perintah olah TKP (TKP) kematian Brigjen J di kediaman dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kepala Divisi Humas Polri. Inspektur Jenderal Polisi. Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural yang dilakukan adalah penanganan TKP yang tidak profesional dan perekaman video di sekitar TKP.
"Tadi disebutkan saat penyidikan di TKP seperti yang disampaikan Kapolri, misalnya dilakukan video surveillance dan sebagainya," kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8). . malam.
Ferdi Sambo termasuk dalam daftar 25 pegawai Polri yang melanggar norma prosedural dan memproses TKP Duren Tigh secara tidak profesional. Dia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di gedung brimob untuk diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Vasrikus) dan Inspektorat Khusus (Irsus).
Dadi menjelaskan, dalam penyidikan kematian Brigjen J ada dua tim yang bekerja, yakni tim khusus (Timsus) yang bekerja untuk keadilan dalam menyelesaikan peristiwa pidana dan Irsus yang bekerja untuk menyelesaikan pelanggaran kode etik.
"Hari ini (Sabtu, red) Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdi Sambo dan pada sore harinya langsung dibawa ke Brimob untuk ditempatkan di ruangan khusus untuk diperiksa," ujarnya.
Berita populer sekarang

Pakaran beda agama, tapi bercerai, Laura Teux bilang sulit menemukan seorang gadis yang percaya pada Jakarta.
Ia menegaskan, produksi khusus Ferdi Sambo itu tidak terkait dengan penangkapan dan penetapan nama-nama tersangka. Karena prosesnya dilakukan oleh Irsus, bukan Timsus. Namun, lanjutnya, Polri memfokuskan kerja Timsus pada pembuktian ilmiah tindak pidana atau penyidikan ilmiah tindak pidana, yang berimplikasi hukum dan ilmiah.
“Sekali lagi, proses ini harus dilakukan secara independen, akuntabel, dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Kapolri. Namun polisi masih fokus ke Timsus. Karena Timsus membela keadilan, apa yang dilakukan setiap orang bertanggung jawab atas keadilan,” jelas Dedi.