Menantu polisi Ngaku, suami istri Hoki korban Rp 39,5 M

Sub keras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan merebut sepasang suami dan istri inisial DK dan KA untuk diduga menipu seorang pengusaha melalui berbagai penipuan investasi dan menyebabkan $ 39,5 miliar dalam kerusakan.
"Ada beberapa proyek penipuan yang dilakukan oleh tersangka, dan ada dua orang yang telah melakukan penangkapan, yang pertama adalah DC alias DW, dia punya ide penipuan dan bahwa kedua istrinya memiliki inisial KA," kata Kabid Humas Polda Paul Yusrius, Ma Yunpolya.
Usri menggambarkan serangkaian kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan, pemalsuan, dan Pencucian Uang Yang Dimulai pada bulan Januari 2019 dan muncul setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2021. Sementara tersangka DC alias DV meyakinkan korban dengan mengaku sebagai menantu mantan polisi.
"Modus operandi-nya adalah untuk memperkenalkan dirinya kepada korban dan mengatakan bahwa ia adalah anak-in-hukum mantan polisi untuk meyakinkan korban dan mulai bermain proyek,"ia menambahkan, kutipan oleh Antara.
Adapun proyek bulge yang diusulkan oleh tersangka, yang pertama adalah pembelian tanah senilai sekitar $ 24 miliar pada bulan Januari 2019, dan yang kedua, pada April-Mei 2019, menawarkan pasokan proyek MFO (ship fuel minyak) dari Chilegon dengan pembiayaan yang dikeluarkan sekitar $ 4,5.
Berita populer sekarang

Disebut membual kekayaan, Atta Halilintar T-T menarik nama Aurel
Proyek Convex ketiga pada bulan Juni 2019 adalah manajemen dari $ 117 juta dan $ 50 juta proyek taman dan $ 5.8 miliar proyek batubara Java Timur proyek. Proyek lima pada bulan Juli 2019 adalah $ 3 miliar MFI proyek di Chilegon dan transaksi tanah di Gurgaon senilai $ 2,2 miliar.
Kemudian, korban menyadari bahwa dia telah ditipu dan menderita dari orang yang tertarik, dan melaporkan insiden ke polisi, dan penyidik berhasil menahan dua tersangka.
Yusri juga menjelaskan jika, setelah menyelidiki tersangka yang diketahui, DC mengubah kartu ID dengan nama DV dan menggunakan nama DV untuk membuka akun dan menyimpulkan kontrak, dan dibutuhkan anak-in-law dari salah satu mantan polisi untuk meyakinkan korban untuk membuat investasi untuk tersangka.
Sementara peran KA sebagai istri DC adalah untuk mencuci uang (TTPU) untuk menerima transfer korban dan hasil kejahatan, adalah untuk membeli beberapa aset seperti tanah dan rumah.
"Kami terancam oleh artikel 372 dan 378 dari Kode Pidana atas penipuan dan penggelapan, Pasal 263 dari kode kriminal pada Pemalsuan dokumen, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 8 dan Pasal 8 Undang-Undang Hukum 8 atas ancaman 20 tahun penjara," Yusri said.
Pada kesempatan yang sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan bahwa sebenarnya ada tujuh tersangka dalam kasus ini, tapi hanya dua orang yang melakukan penahanan.
"Penipuan investasi dengan kehilangan $ 39 miliar untuk tersangka dan tujuh orang, tapi penahanan hanya dua orang, karena lima orang pasif, tapi mereka masing-masing peran ada, dan dua orang ini secara aktif serangkaian kata-kata kebohongan kepada korban untuk memastikan," kata-kata DVI.
Adapun lima tersangka lainnya, yaitu FCT, BH, FS, DWI, dan CN. Seperlima diidentifikasi sebagai tersangka dengan peran seperti membantu untuk mengatur rekening untuk menerima transfer dana, menerima imbalan sebagai broker, dan berpartisipasi dalam membeli dan menjual transaksi investasi tersebut. "Kelima belum ditangkap, tapi tetap bekerja oleh hukum sesuai dengan peran masing-masing," Dwi katakan.