Ex-HTI marah bahwa ia tidak bisa pergi ke TPS, Gus Nadir tertawa: Lha togut dan kufr sebagai gantinya?

Intelektual Nadirsyar atau Karib desapa Gus Nadir insinuvav mantan Hizb ut-Tahrir alias HTI frustration karena ia tidak bisa pergi ke TPS.
Ini ditulis oleh Gus Nadir melalui akun Twitter @na_dirs. Dalam Cuitegi Gus Nadir mengatakan ex-HTI yang percaya bahwa hak politik dilanggar karena saya tidak bisa datang ke peserta dalam pemilihan.
Bukan hanya itu, Gus Nadir juga berbicara tentang sistem demokrasi yang dipandang oleh HTI sebagai togut dan kufr. Seperti yang Anda tahu, pemilu sendiri adalah salah satu bentuk implementasi dari sistem demokrasi di negara bagian.
"Saya bawa anda ingin menjalankan dalam pemilu ?"Bukannya pemilihan Enteo dalam sistem demokrasi apakah togut dan kufr ? "tulis Gus Nadir, Dikutip emoji tawa pada hari Kamis, 28 Januari 2021 .

Australian Gus Nadir kemudian menerima beberapa komentar dari warganet dalam kolom jawaban. Sebagian besar warganet berselisih pendapat, tapi tampaknya ada juga yang kontra-nol untuk hal seperti itu.
Berita populer sekarang

Berikut waktunya bagaimana Perawat clung dan membuatnya bersujud.
Seperti yang Anda ketahui, sebelumnya, mantan sekretaris pers Hizb ut-Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, mengkritik larangan Para mantan anggota bg untuk memantau hasil pemilihan.
Larangan, seperti yang diketahui, terdapat dalam rancangan undang-undang dalam pemilihan mereka yang memanggil mantan anggota PKI dan BG, tidak dapat menjadi kandidat untuk presiden, wakil presiden, anggota Majelis Legislatif dan kepala wilayah.
Ex-HTI marah bahwa dia tidak bisa pergi ke TPS
Menanggapi tagihan pemilu, Ismail Yusanto mengatakan bahwa larangan melampaui apa yang diizinkan. Bahkan, menurut dia, ini bisa disebut pelanggaran hak-hak politik warga.
"Dari ketentuan Undang-Undang Pemilu, jelas bahwa hal itu melampaui batas, bahkan disebut demikian bahwa hal itu melanggar ketentuan yang berhubungan dengan hak politik warga negara," Ismail Disitat memberitahu CNN.
Ismail juga ditanya atas dasar apa mantan anggota BG saat ini dilarang ikut dalam rancangan undang-undang sebagai peserta dalam pemilu. Alasannya, katanya, adalah bahwa BG tidak ormas terlarang, karena pemerintah hanya revokes status legal dari Asosiasi BG.

"Ada juga ekspresi yang mengatakan bahwa HTI adalah ormas terlarang," katanya.
Selain itu, Ismail juga meminta pemerintah untuk membuktikan kesalahan masa lalu, yang tidak pernah membuat HTI, sebelum organisasi dibubarkan.
Ismail juga mengklaim bahwa HTI tidak pernah kerusuhan, tidak melakukan tindakan separatis, kriminal atau korup. Kemudian, menurut dia, mantan anggota BG seharusnya tidak dilarang ikut serta dalam pemilu sebagai peserta.