Empat pelaku penganiayaan dari ABG di sebuah kamar hotel dan ditangkap

Sebanyak empat orang yang melakukan penganiayaan dari seorang wanita kecil atau anak-anak dari Bada gede( ABG), ditangkap oleh Tim umum Tiger Kalsel, Satreskrim Pol Menjambarmasin dan pasukan penyelamat Polskrim Banseknyjarmasin Yuzhuzh.
"Identitas keempat dari pelaku penganiayaan ini kita mengambil tempat lain, tapi masih di daerah terlarang," kata Sub Jarmasin 3 Jatanras Ditkrimum Polda AKHMANSEL AKBMANSL, Dikutip oleh Kaljarmasin pada hari Rabu (29/1).
Menurut dia, empat pelaku pelecehan di satu kamar hotel di Banjarmasin Selasa malam (28/1). Para pelaku ditangkap oleh tim gabungan karena inisial korban dan, 17 tahun, dengan orang tua, yang melaporkan Polresta ke Banjarmasin.
"Korban sedang menjalani pengobatan sakit di kamar hotel hari Selasa (24/1) di malam hari, sekitar pukul 00.15 Pagi," kata Andy Rahmania.
Empat aktor yang berhasil ditangkap di atasnya inisial yang tidak diketahui sebuah, FTR, RY dan RM (satu orang dan tiga wanita).
Berita populer sekarang

Mata Rosdiana sebuah cerita tentang calon suami, sudah tunangan dan rencana pernikahan untuk tahun ini?
"Kali ini pelaku pelecehan terhadap video viral di media sosial, video itu sudah diamankan dan sedang diperiksa untuk persidangan lebih lanjut," kata Andy Rahmansya.
Untuk ini, FTR, RY dan RM, mereka semua didakwa dibawah Undang-Undang No. 35 2014 Pada Amandemen Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002, bagian 81 dari Undang-Undang Hukum No. 35 2014
"Semua orang yang telah melakukan kejahatan atau kejahatan di wilayah hukum Polda Kalsel akan dipantau dengan ketat sesuai dengan hukum yang dapat diterapkan," kata Andy Rahmansya.