Ada motif untuk balas dendam politik.

Permadi Arya alias Abu Widow membuka suaranya, seperti yang dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Indonesia (KNPI) Haris Pratama. Ini karena aksi diskriminasi terhadap Nataliya Pega.
Menurut Abu widow, dia melaporkan Bareskrim dari kutub yang sangat dekat dengan motif pembalasan dari bab knpi Harisu Prama.
"Laporan dari Si Haris Pratami adalah dia adalah pembela para militan FPI aku punya jejak digital, termasuk sebuah protes keras FPI dibubarkan. Jadi aku yakin itu bukan motif dari kebijakan balas dendam. Mungkin Haris Pratama yang melepaskan FPI dengan melanjutkan ke penjara Mungkin Jika aku bisa masuk penjara juga, " kata Abu Widow hari Jumat (29/1).
Grey Widow juga menanyakan tentang saran mengenai evolusi yang diturunkan ke Natalius Pigai. Karena dia tidak memimpin suku, tidak menyalahgunakan hewan Natalius Pigai.
"Ini saranku" ini adalah evolusi yang belum " rasis dimana? Konteks ini tidak ditentukan, tetapi diminta. Kalau begitu evolusi nya rasis, dimana aku tidak membawa suku, aku tidak membawa etnisitas. Jangan sebut nama hewan itu, " katanya.
Berita populer sekarang

Disebut membual kekayaan, Atta Halilintar T-T menarik nama Aurel
"Di KBBI, evolusi ini tidak ada hubungannya dengan evolusi Darwin, juga tidak evolusi pikiran ahluluasi ahluliak," dia menambahkan.
Janda Abu-abu mengaku sebagai seorang Muslim, yang tidak percaya pada teori evolusi Charles Darwin, menyebutkan asal manusia dari monyet.
- Saya seorang Muslim dan saya percaya bahwa Nabi Adam adalah orang pertama di bumi. Aku tak percaya evolusi Darwin. Hanya orang yang tidak percaya pada Tuhan, orang yang percaya pada teori Darwin," katanya.
Grey Widow menelpon untuk pertama kalinya untuk salah mengucapkan kata-katanya di akun Twitternya kepada Rocky Gerung. Menurut dia, rocky, yang mengidentifikasikan dirinya sendiri sebagai seperti itu, telah melakukan tindakan rasis terhadap Nataliya Pega.
"Orang yang pertama kali memutar pena dikaitakan dengan teori Darwin bahwa herung rocky. Dia melemparkannya pertama, dan dia jelas menganggap dirinya ateis, " katanya.
KNPI melaporkan bahwa janda abu akan diproses oleh polisi sesuai dengan hukum. Laporan itu dikompile oleh KNPI dan diterima oleh polisi di bawah nomor LP / B / 0052 / i / investigasi kriminal tanggal 28 Januari 2021, 2021.
Dengan melaporkan ini, Janda Ash dicurigai melanggar pasal 45, ayat 3, ayat Jo Pasal 27 ayat (3) atau Pasal 45, ayat 2, ayat Jo pasal 25 ayat (2) dan / atau Hukum No 19 Tagun informasi elektronik dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, ditambah pasal 310 dan / atau pasal 311 dari Undang-undang pidana membahas soal kebencian antara individu atau antar grup (SARA). Janda Abu-abu, diduga melakukan tindakan rasisme terhadap mantan Komisaris Hak Asasi Manusia Nasional (NCPL), Natalius Pigai.
Untuk Janda Abu-abu standar, yang terkait berbau rasisme terhadap Natalius Pigai. "Anda @NataliusPigai2 apa potensi Anda ? Telah menyelesaikan evolusi, bukan?"- menulis cuite Abu Janda Di Twitter @permadiakivis1.