Kabul 3 anak di bawah usia tiga terjadi di Bantul, Tumijan langsung dipenjara

Tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur lagi mengkhawatirkan. Kali ini terjadi di Bantul. Pria paruh baya Tumijan, 50 tahun, perilaku tidak masuk akal, percabulan 3 tetangga yang belum mencapai usia mayoritas. Boneka capital Tumijan melakukan aksi di penutupan kediaman mereka di desa Patalan, Jetis, Bantul.
Iptu, Sutarja, Kaur Bin Opshal Satreskrim Polres Bantul mengatakan bahwa penemuan aksi para peserta ' muncul karena kedekatan korban dari penyebab diidentifikasi. Gadis pada usia 9 curhat pada adik mereka tentang tindakan Tumidjan. Mulai saat ini, cerita korban mencapai telinga orang tua dan warga korban dan tempat tinggal pelaku.
Sutardja menjelaskan secara rinci perilaku bejat tersangka. Korban pertama berusia 9 tahun. Pada awal 2020 Desember, korban sedang bermain dekat rumah penjahat. Lalu aktor mengundang korban untuk memasuki rumah, dan sementara di dalam rumah, penjahat secara langsung membuka kancing baju dan celana korban. Lalu mereka memegang dada korban dan mencium lantai.
Setelah melakukan aksi ini, Tumijan meminta korban untuk tidak mengatakan apa-apa. Dan orang tua, dan orang lain di dekatnya. Setelah itu, para korban akan diizinkan untuk kembali pulang dari rumah penjahat.
Hati-hati, Tumijan ulangi aksimu lagi. Dilihat dari bahan-bahan penyelidikan, penjahat benar-benar menodai kuil sebanyak empat kali. Selain aktor anak indoor, juga di pintu rumah penjahat, jalan desa dan kotoran sapi milik penjahat.
Berita populer sekarang

Mata Rosdiana sebuah cerita tentang calon suami, sudah tunangan dan rencana pernikahan untuk tahun ini?
"Pelaku aksi ini diulang sampai 4 kali . Rezim dan motif masih sama, godaan adalah pertumbuhan anak biologis, dan akhirnya penyalahgunaan terjadi, " katanya, dikutip oleh Radar Jogja.
Tindakan bejat Tumijan tidak berhenti sebelum korban ruangan. Dimulai dengan laporan investigasi, pada akhirnya ada korban-korban lain. Perbedaannya adalah tempat penyiksaan terjadi dengan modus pengobatan pada lengan korban.
Para korban, melanjutkan, sedang mencari ikan di sungai di sekitar habitat kriminal. Pada saat yang sama, tangan korban rusak oleh fragmen botol kaca. Untuk melihat ini, Tumijan mengundang LTF ke dalam rumah. Alasannya adalah untuk mengobati luka di tangan.
Tanpa berhenti pada korban, Tumijan kali ini menargetkan inisial korban. Saat ini, korban sedang mencari ikan di kolam di sekitar rumah tersangka. Maaf kalau tangan korban kotor, mereka mencuci tangan korban.
- Tindakannya adalah sama, ia merasakan payudara dan mencium alat kelamin korbannya. Dimulai dengan membuka kancing baju dan celananya. Seluruh kejadian terjadi dalam rentang 2020, " katanya .
Setelah proses investigasi cukup panjang, akhirnya Bantule Satreskrim Polres mengatur Tumijan sebagai tersangka. Ayah dari dua sedang diawasi di kediamannya Jumat pagi (29/1). Indikator ini telah menjadi resmi jumlah penumpang Polres cellular Bantuli
Menurut hasil penyelidikan lebih lanjut, pelakunya sedang beristirahat. Seorang yang istimewa di rumah, dalam tindakan ketika istri dan anaknya berada di tempat kerja. Sementara di luar rumah negara sepi digunakan. Terutama di kotoran sapi dan di kolam ikan.
"Tersangka adalah kehidupan sehari-hari petani dan bebek bebas. Klaim tertinggi dibawa di bawah bagian 82 Republik Indonesia beraksi No. 17 dari 2016 atas ketetapan kedua Peraturan No. 1 dari 2016 untuk menjadi No. 23 2002. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, " katanya.