Dia tidak layak untuk dijadikan anggota Banser

Setelah ini dilaporkan ke polisi investigasi kriminal, kali ini gaya pakaian dari aktivis media sosial kumadi Arya alias Abu jandanya sudah disorot. Alasannya adalah bahwa janda abu-abu sering terlihat mengenakan seragam dari barisan Libaguna (Banzer).
Sekretaris Jenderal dari GP Andras Agung Abdul Rochman berkata: "Abu memang salah satu anggota Banser . Dia tidak pernah mengikuti Program Pelatihan Banzer.
"Saudara Permadi, Ariya pernah mencatat pelatihan dan Pelatihan seorang Banser seperti yang didefinisikan oleh aturan organisasi," Adung mengatakan ketika dikontak pada hari Sabtu (30/1).
Namun, menurut Adung, apa yang menjadi cadres atau anggota Banser tidak hanya bangga mengenakan seragam, tentu saja. Tapi kau harus mematuhi 3 simbol, yang mana Amalia (ritual ibadah), fikra (cara berpikir) dan haraka (cara untuk bertindak).
Selain itu, anggota Banser juga harus didasarkan pada 4 Prinsip Dasar, yaitu tawazun (moderat), kwazun (seimbang), Itidal (adil) dan tasamuh (toleran). Dan yang paling penting, apa yang kita miliki anggota Banzer, yaitu Alakul Karmah, jinak dan patuh untuk perintah dari Pemimpin Tertinggi Banzer.
Berita populer sekarang

Keadaan saat ini Ustaz Zaki Mirza setelah pingsan selama kuliah, seperti kata dokter
Oleh karena itu, jika ada orang-orang yang mengaku sebagai pengacau, tapi sikapnya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ini, maka tidak perlu menyebut diri mereka anggota Banser," kata Adung.
Selain itu, Adung melaporkan bahwa pernyataan Abu Janda melalui akun media sosial-nya tidak mewakili Banser bagian dari Lembaga Pemasyarakatan. Oleh karena itu, GP Ansor mendukung proses hukum penuh yang berlangsung di polisi.
"Pernyataan itu dibuat semata-mata atas inisiatifku sendiri dan secara pribadi . Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang terjadi-dan berharap untuk mencapai hukum sebagai adil mungkin," katanya.
Knpi melaporkan si janda ash Bareskrim dari Polri. Laporan itu dikompile oleh KNPI dan diterima oleh polisi di bawah nomor LP / B / 0052 / i / investigasi kriminal tanggal 28 Januari 2021, 2021.
Dengan melaporkan ini, Janda Ash dicurigai melanggar pasal 45, ayat 3, ayat Jo Pasal 27 ayat (3) atau Pasal 45, ayat 2, ayat Jo pasal 25 ayat (2) dan / atau Hukum No 19 Tagun informasi elektronik dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, ditambah pasal 310 dan / atau pasal 311 dari Undang-undang pidana membahas soal kebencian antara individu atau antar grup (SARA).
Grey Widow akan berkomentar rasis di Twitter melawan mantan Komisaris Natalius Pige. "Anda @NataliusPigai2 apa potensi Anda ? Sudah selesai evolusi, kan? "tweeted Kuit Abu Janda di @permadiakivis1 pada 2 Januari 2021 .
Segera setelah itu, Abu Janda menciptakan adegan dunia maya. Di Twitter, Abu Janda mengelikan menulis bahwa Islam adalah agama yang sombong di Indonesia.
"Apa yang arogan di Indonesia adalah Islam, sebagai agama imigran dari budaya Arab untuk kebijaksanaan lokal pribumi. Haram adalah ritual terlarang di laut, sampai kebaya dilarang untuk ketelanjangan, " isi gum janda standar mengatakan.
Lihat videonya.: