BG melarang sehingga kandidat dan kandidat, ini adalah komentar dari DPR

Anggota Dewan Perwakilan Komisi II, Lukkman Hakim, mengatakan bahwa hal ini sesuai bahwa Hizb ut-Tahrir di Indonesia tidak memiliki hak untuk mencalonkan kandidat presiden untuk kepala wilayah sebagai anggota legislatif.
"Tujuan HTI politik persis sama dengan bahwa komunisme, yang menciptakan gaya politik internasional akan untuk meruntuhkan bangunan negara dan bangsa," Ludman kepada wartawan pada hari Rabu (29/1).
Menurut Lukman, Lunge-linked HTI ingin mengubah pondasi Negara Indonesia. Jadi tujuan pemilu ada di undang-undang itu bagus.
"Pemerintah secara resmi membubarkan pemerintah dan melarang BG karena Anda ingin menggantikan Pancasila sebagai pondasi negara. Sebagai organisasi yang dilarang, posisi BG sejalan dengan PKI, yang juga dibubarkan dan dilarang untuk tinggal di Indonesia, " katanya.
Politisi dari Kebangkitan Nasional (PKB) menegaskan bahwa mantan anggota BG harus bertanggung jawab atas konsekuensi yang kandidat, kandidat dan kepala masa depan wilayah tidak bisa menanggung.
Berita populer sekarang

Babak baru dari kekacauan Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul, kata ini adalah Otto Hasibuan
"Jika sebuah organisasi mantan dilarang, maka anggotanya harus menanggung konsekuensi, politik dan hukum," katanya.
Harus diingat bahwa aturan melarang mantan BG dan pengungkapan kebenaran dalam undang-undang pemilu terkandung dalam artikel 182, paragraf 2. Sebuah artikel yang menetapkan kondisi untuk memilih peserta untuk pemilihan, legislatif, dan pemilu lokal. Dalam surat kepada J. J. disebutkan kondisi tidak mantan anggota BG.
Pada saat yang sama, meninggalkan II menyebutkan bukan mantan anggota organisasi yang dilarang PKI, termasuk organisasi massa, atau bukan orang yang langsung terlibat di G30SPKI.