UAS dideportasi dari Singapura meminta penjelasan resmi

Ustaz Abdul Somad (UAS) dilaporkan dideportasi dari Singapura kemarin, Senin (16/5). Berita ini sebelumnya dipublikasikan di akun Instagram Abdulsomadfan.
Sebuah video pendek menunjukkan bagaimana UAS dalam topi dan topeng berada di ruangan kecil. "UAS di ruang 1,2 meter terlihat seperti penjara di Layanan Imigrasi sebelum dideportasi dari Singapura," Kata akun IG.
Jika tidak, UAS mengkonfirmasi bahwa dia telah dideportasi dari Singapura. Informasi tersebut diberikan oleh UAS di akun Youtube.
"Informasi bahwa saya dideportasi dari Singapura adalah benar, benar, bukan tipuan," kata UAS.
UAS menjelaskan bahwa dia pergi ke Singapura untuk berlibur. Dia pergi bersama rekan-rekannya, yang masing-masing mengundang keluarga dari Batam ke Singapura pada Senin (16/5).
Berita populer sekarang

Aditya Zona langsung mengaku sebagai Sandrina Michele karena…
UAS dan rekan-rekannya tiba di pelabuhan Tanah Mira di Singapura sekitar pukul 01.30 Waktu Timur. "Tiba di pelabuhan Tanah Merah pukul 1.30 Waktu Indonesia, karena saya tidak memutar jam, saya cinta Republik Indonesia," Kata UAS.
Dia mengatakan dia tidak tahu mengapa dia dideportasi dari Singapura. Oleh karena itu, saya melamar ke Kedutaan Besar Singapura di Indonesia dengan permintaan untuk memberikan penjelasan terkait hal ini.
"Ini adalah sesuatu yang tidak bisa mereka jelaskan, petugas imigrasi tidak bisa menjelaskan, jadi siapa yang bisa menjelaskan, mungkin Duta Besar Singapura untuk Jakarta, Anda harus menjelaskan kepada komunitas kami mengapa lawan Anda, mengapa pemerintah Anda menolak kami, mengapa pemerintah Anda mendeportasi kami, Mengapa, Apakah karena teroris? Apakah melalui IDIL? apakah ini karena mereka membawa narkoba, itu harus dijelaskan, " kata UAS.
Secara terpisah, Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura Suryopratomo Mrnyakan Ustad Abdul Somad belum dideportasi. Dia mengatakan bahwa otoritas imigrasi Singapura tidak mengizinkan BAS memasuki negara itu.
"UAS tidak dideportasi," tetapi belum mendapat izin (persetujuan) untuk masuk ke Singapura," jelas Suryopratomo.
Ia menjelaskan, penerbitan izin tersebut tidak berada dalam kompetensi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Suryopratomo menekankan bahwa keputusan ini merupakan kewenangan resmi Pemerintah Singapura.
"Otoritas Singapura bukan Kedutaan," suryopratomo menekankan.