Polisi Kamboja: Polisi Kamboja membebaskan 55 tahanan Indonesia

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Departemen Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadan mengatakan, 55 dari 60 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Kamboja telah dibebaskan oleh polisi setempat.
"Saat ini, polisi Kamboja telah membebaskan 55 warga negara Indonesia," kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30 Juli).
Diketahui, 60 WNI disekap di sebuah perusahaan investasi cangkang di Sihanoukville, Kamboja. Menurut Ramadhan, 55 warga negara Indonesia yang dibebaskan saat ini sedang diselidiki oleh polisi setempat. Lima puluh lima warga negara Indonesia itu terdiri dari 47 laki-laki dan delapan perempuan.
"Sebanyak 55 warga negara Indonesia masih dalam pemeriksaan polisi Sihanoukville Kamboja," katanya.
Ramadan mengatakan semua warga negara Indonesia yang dibebaskan akan dipindahkan ke ibu kota Kamboja, Phnom Penh. "Mungkin Minggu (31 Juli) akan dipindahkan ke Phnom Penh," jelasnya.
Berita populer sekarang

Berbeda dengan polisi, ini adalah kronologi kematian versi Brigadir Jenderal J. Bharada Ege.
Dalam upaya membebaskan 60 WNI yang ditahan tersebut, Polri melalui Atase di Kamboja berkoordinasi langsung dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja, Kolonel Rizal. Diketahui jumlah WNI yang awalnya ditawan sebanyak 53 orang, dan dari hasil negosiasi, jumlahnya bertambah menjadi 60 orang.
Kehadiran 60 WNI terlacak di Phum 1, Preah Sihanouk, Kamboja dengan koordinat 10°37'33.0 N 103°30'08.7" E. Kasus ini berawal dari pengaduan seorang warga dengan akun @angelinahui97 ke Jawa Tengah Dinas Tenaga Kerja dan Migrasi Provinsi terkait penahanan WNI di Kamboja.
Melalui unduhan tersebut, ia meminta bantuan langsung kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranovo. Ganjar segera memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Migrasi Provinsi Jawa Tengah untuk menindak laporan tersebut.